BUNTOK, PROKALTENG.CO – Basri, warga Dusun Kelanis Murung Desa Kelanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Buntok. Permohonan eksekusi itu dilakukan atas lahan yang dikuasi/digunakan PT Adaro Indonesia.
Basri melalui kuasa hukumnya, Akhmad Junaidi kepada wartawan di PN Buntok, Senin (21/3/2022) mengungkapkan, permohonan eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basri.
“Putusan PK Mahkamah Agung No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya kami terima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan klien kami atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia,” kata Junaidi usai mendaftarkan permohonan eksekusi.
Menurut Junaidi, permohonan eksekusi atas lahan seluas 12 hektare dilakukan karena pihaknya menilai, sejak putusan PK di Mahkamah Agung yang memutuskan memenangkan kliennya, sampai saat ini belum ada itikad dari pihak PT Adaro untuk melaksanakan putusan tersebut.
Junaidi juga membeberkan, persoalan sengketa lahan antara kliennya dengan PT Adaro Indonesia tersebut telah berproses hukum sejak 2005 lalu.
“Saat itu (2005), putusan PN Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan klien kami. Namun putusan PN Buntok itu kemudian digugurkan oleh putusan banding oleh Tergugat (PT Adaro Indonesia) di Pengadilan Tinggi Kalteng pada 2006,” beber Junaidi.
Kemudian, lanjut dia, kliennya (Penggugat) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi oleh kliennya.
Namun upaya hukum terus dilakukan pihak Basri selalu penggugat dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada awal 2021 lalu. Hingga akhirnya putusan PK menyatakan mengabulkan permohonan Penggunggat dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.
“Dalam putusan Kasasi itu, secara jelas majelis hakim PK MA menyatakan bahwa klien kami adalah pemilik sah dari lahan yang kalau disetarakan seluas sekitar 12 hektare yang selama ini dikuasai dan digunakan oleh PT Adaro. Majelis juga tegas menyatakan bahwa perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, hari ini klien kami mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Buntok, yang diharapkan agar sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Junaidi.
Informasi yang diperoleh, lahan yang kini dikuasai PT Adaro tersebut digunakan untuk keperluan operasional pertambangan batu bara milik perusahaan itu, seperti stok pile, confeyor dan lain-lain. Sehingga jika eksekusi dilakukan, maka hampir bisa dipastikan akan mengganggu operasionalnya.
Sementara itu, pihak PT Adaro yang dikonfirmasi melalui legalnya, Candra Yusab, ketika dihubungi via telepon pada Senin petang, tidak merespon. Demikian juga pesan singkat (SMS) yang dikirim pada Senin petang, guna meminta tanggapan atas permohonan eksekusi tersebut, hingga pukul 21.00 Wib, belum dibalas.