28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Vaksinasi Anak di Kotim Sudah Mulai Dilaksanakan

Sempat Terkendala Minimnya Capaian Vaksinasi Lanjut Usia

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini sudah bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6 sampai 11 tahun, hal ini mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 hingga 12 tahun yang diterbitkan pada 13 Desrmber 2021 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsa Kesehatan Umar Kaderi mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun sempat terkendala karena minimnya capaian vaksinasi lanjut usia, tetapi pihaknya terus menggencarkan vaksinasi terhadap lanjut usia sehingga dapat tercapai dan bisa melaksanakan vaksinasi terhadap anak dengan usia tersebut.

“Kita sudah dapat melaksanakan vaksinasi terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun dengan mengunakan vaksin Covid-19 Bio Farma atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan pengunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM),” kata Umar Kamis (20/1).

Baca Juga :  Bupati : Saya Turut Prihatin Atas Kejadian di Desa Bangkal

Menurutnya, selain pengunaan vaksin Covid-19 Bio Farma atau Coronavac, vaksinasi terhadap anak bisa juga mengunakan vaksin jenis lain yang telah mendapatkan persetujuan pengunaan pada masa darurat atau penerbitan NIE dari BPOM dan rekomendasi dari Komite penasihat ahli  Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

“Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan dan dengan dosis 0,5 ml, dan sebelum pelaksanaan vaksinasi harus anak tersebut harus dilakukan skrining,” terang Umar.

Dirinya mengatakan vaksinasi untuk anak tersebut dilaksanakan difasilitas kesehatan seperti puskesmas atau pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, dan untuk sasaran vaksinasi anak di Kabupaten Kotim ini berjumlah 44.295 orang, tetapi pihaknya juga terkendala ketersediaan vaksin yang minim.

Baca Juga :  Warga Kotim Diajak Manfaatkan Lahan, Tanam Cabe dan Sayuran

“Kami telah mengajukan permintaan dosis vaksinasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dan kami sudah bersurat   untuk minta vaksin dalam rangka pelaksanaan vaksinasi anak sesuai dengan kebutuhan vaksinasi dosis pertama yaitu sebanyak 44.295 dosis vaksin, semoga permintaan vaksin ini segera dipenuhi,” tutupnya.(bah).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini sudah bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6 sampai 11 tahun, hal ini mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 hingga 12 tahun yang diterbitkan pada 13 Desrmber 2021 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsa Kesehatan Umar Kaderi mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun sempat terkendala karena minimnya capaian vaksinasi lanjut usia, tetapi pihaknya terus menggencarkan vaksinasi terhadap lanjut usia sehingga dapat tercapai dan bisa melaksanakan vaksinasi terhadap anak dengan usia tersebut.

“Kita sudah dapat melaksanakan vaksinasi terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun dengan mengunakan vaksin Covid-19 Bio Farma atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan pengunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM),” kata Umar Kamis (20/1).

Baca Juga :  Bupati : Saya Turut Prihatin Atas Kejadian di Desa Bangkal

Menurutnya, selain pengunaan vaksin Covid-19 Bio Farma atau Coronavac, vaksinasi terhadap anak bisa juga mengunakan vaksin jenis lain yang telah mendapatkan persetujuan pengunaan pada masa darurat atau penerbitan NIE dari BPOM dan rekomendasi dari Komite penasihat ahli  Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

“Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan dan dengan dosis 0,5 ml, dan sebelum pelaksanaan vaksinasi harus anak tersebut harus dilakukan skrining,” terang Umar.

Dirinya mengatakan vaksinasi untuk anak tersebut dilaksanakan difasilitas kesehatan seperti puskesmas atau pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, dan untuk sasaran vaksinasi anak di Kabupaten Kotim ini berjumlah 44.295 orang, tetapi pihaknya juga terkendala ketersediaan vaksin yang minim.

Baca Juga :  Warga Kotim Diajak Manfaatkan Lahan, Tanam Cabe dan Sayuran

“Kami telah mengajukan permintaan dosis vaksinasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dan kami sudah bersurat   untuk minta vaksin dalam rangka pelaksanaan vaksinasi anak sesuai dengan kebutuhan vaksinasi dosis pertama yaitu sebanyak 44.295 dosis vaksin, semoga permintaan vaksin ini segera dipenuhi,” tutupnya.(bah).

Terpopuler

Artikel Terbaru