PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan dua agenda strategis bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan, yaitu Penandatanganan Komitmen Bersama dan Penyerahan Piagam Penghargaan, serta rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Danau Sembuluh Tahun 2025–2045. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan di Aula Kahayan pada Kamis (20/11/2025).
Kegiatan diawali dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan, yang sebelumnya belum dapat diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI pada agenda peresmian Posbakum. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kolaborasi aktif Pemkab Seruyan dalam penguatan layanan bantuan hukum serta dukungan terhadap perluasan akses keadilan di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan atas sinergi Pemkab Seruyan yang turut mendorong Kanwil meraih peringkat ke-4 nasional dalam pelaksanaan Pos Bantuan Hukum. Ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan, termasuk dalam rencana penguatan kapasitas melalui program pelatihan paralegal di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Seruyan, H. Sugian Noor, yang mewakili Bupati Seruyan juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang selama ini diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng. Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Masukan dari tim perancang sangat penting agar produk hukum yang kami susun benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat Seruyan,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi terhadap Ranperbup RDTR Danau Sembuluh. Hajrianor menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan publik.
“Penataan ruang harus memberikan kepastian hukum, kenyamanan ruang publik, serta perlindungan lingkungan Danau Sembuluh,” tegasnya.
Rapat dipimpin oleh Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam sesi tersebut, tim perancang memaparkan substansi pokok, ketentuan teknis, serta memberikan masukan perbaikan agar draf Ranperbup memenuhi standar teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas secara lebih mendalam mengenai urgensi penataan ruang di kawasan Danau Sembuluh. Sebagai wilayah strategis dengan potensi ekonomi, pariwisata, dan ekologi, RDTR menjadi dasar untuk mengatur zonasi, menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah tumpang tindih lahan, serta memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah.
Penataan ruang yang baik juga berdampak langsung bagi masyarakat, mulai dari kepastian ruang untuk permukiman, peningkatan akses infrastruktur, perlindungan sumber daya lingkungan, hingga terbukanya peluang ekonomi baru yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Kepala Bagian Hukum Setda Seruyan, Imanuel, turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi sangat penting sebelum draf diajukan ke Biro Hukum Provinsi. Tahapan ini menjadi mekanisme pengendalian kualitas agar Ranperbup memiliki landasan hukum yang kuat, akurat, dan selaras dengan kebutuhan daerah.
Rangkaian agenda ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, yang menandai telah tercapainya kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemkab Seruyan. Melalui kegiatan ini, kedua pihak berkomitmen menghadirkan regulasi yang sinkron, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam penataan ruang wilayah Danau Sembuluh. (tim)


