Penipuan Digital, Penyebaran Hoaks dan Judi Online Jadi Ancaman Siber yang Mendominasi di Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kalimantan Tengah sepanjang 2025 hingga Mei 2026 masih didominasi kasus penipuan digital, pengancaman, pemerasan, serta pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat. Mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan. Mengungkap, sepanjang 2025 tercatat 20 kasus ITE yang ditangani aparat penegak hukum. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah kasus mencapai 7 perkara.

Dikatakannya, angka tersebut belum menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Untuk periode Januari–Mei 2025 juga tercatat 7 kasus. Jadi trennya relatif stabil. Belum ada lonjakan yang signifikan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga :  Mengapa Pelajar Kecanduan Judi Online?

“Selain perkara judi online, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penipuan, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Ketiga persoalan itu, menjadi laporan terbanyak dari masyarakat,” kata Kabidhumas.

Kabid Humas menegaskan. Penipuan digital, penyebaran hoaks, dan judi online saat ini menjadi ancaman siber yang cukup mendominasi di Kalteng.

“Ketiganya saling berkaitan dan membentuk rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Electronic money exchangers listing

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku umumnya menggunakan modus menjanjikan keuntungan di luar kewajaran, kemudian dilanjutkan dengan pengancaman maupun pemerasan terhadap korban.

Mayoritas kasus terjadi melalui platform digital seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram, hingga website dan situs tidak resmi.

Terkait penindakan, pada 2025 kepolisian menetapkan 18 tersangka. Sementara pada 2026 hingga Mei baru terdapat 1 tersangka yang diamankan.

Baca Juga :  Tiga Bacaleg Artis Terkait Judi Online Dilaporkan ke KPU

Kombes Budi mengakui masih ada kendala dalam pengungkapan kasus ITE. Hambatan utama adalah sulitnya melacak identitas asli pelaku karena kebanyakan menggunakan identitas palsu di dunia maya. Untuk menekan angka kejahatan siber, Polda Kalteng terus menggencarkan pencegahan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami melakukan sosialisasi masif melalui media sosial, media elektronik, media cetak, serta edukasi langsung ke pelajar, mahasiswa, dan komunitas. Tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan digital,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kalimantan Tengah sepanjang 2025 hingga Mei 2026 masih didominasi kasus penipuan digital, pengancaman, pemerasan, serta pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat. Mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan. Mengungkap, sepanjang 2025 tercatat 20 kasus ITE yang ditangani aparat penegak hukum. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah kasus mencapai 7 perkara.

Dikatakannya, angka tersebut belum menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Electronic money exchangers listing

“Untuk periode Januari–Mei 2025 juga tercatat 7 kasus. Jadi trennya relatif stabil. Belum ada lonjakan yang signifikan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga :  Mengapa Pelajar Kecanduan Judi Online?

“Selain perkara judi online, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penipuan, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Ketiga persoalan itu, menjadi laporan terbanyak dari masyarakat,” kata Kabidhumas.

Kabid Humas menegaskan. Penipuan digital, penyebaran hoaks, dan judi online saat ini menjadi ancaman siber yang cukup mendominasi di Kalteng.

“Ketiganya saling berkaitan dan membentuk rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku umumnya menggunakan modus menjanjikan keuntungan di luar kewajaran, kemudian dilanjutkan dengan pengancaman maupun pemerasan terhadap korban.

Mayoritas kasus terjadi melalui platform digital seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram, hingga website dan situs tidak resmi.

Terkait penindakan, pada 2025 kepolisian menetapkan 18 tersangka. Sementara pada 2026 hingga Mei baru terdapat 1 tersangka yang diamankan.

Baca Juga :  Tiga Bacaleg Artis Terkait Judi Online Dilaporkan ke KPU

Kombes Budi mengakui masih ada kendala dalam pengungkapan kasus ITE. Hambatan utama adalah sulitnya melacak identitas asli pelaku karena kebanyakan menggunakan identitas palsu di dunia maya. Untuk menekan angka kejahatan siber, Polda Kalteng terus menggencarkan pencegahan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami melakukan sosialisasi masif melalui media sosial, media elektronik, media cetak, serta edukasi langsung ke pelajar, mahasiswa, dan komunitas. Tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan digital,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru