30.1 C
Jakarta
Friday, November 21, 2025

Banyak Belum Tahu, Kapolda Kalteng Bongkar Fungsi Penting Call Center 110

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Layanan Call Center 110 kembali jadi sorotan setelah Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, membeberkan fakta bahwa fasilitas pengaduan tersebut belum dimanfaatkan optimal oleh masyarakat. Hal itu ia sampaikan langsung saat menggelar sosialisasi di Duta Mall Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Acara yang dihadiri Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setyadi, pejabat utama Polda Kalteng, para pengemudi ojek online, dan mahasiswa itu digelar untuk memperluas pemahaman publik bahwa Call Center 110 merupakan jalur resmi untuk aduan cepat kepada polisi, terutama terkait gangguan keamanan dan ketertiban.

Irjen Iwan menegaskan, sosialisasi ini dilakukan secara langsung agar masyarakat mengetahui bahwa Call Center 110 siap merespons setiap laporan dengan cepat dan terukur.

Baca Juga :  Penyegelan PT BAP oleh Ormas Grib Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

“Kami hari ini melakukan sosialisasi Call Center 110 yang melibatkan masyarakat secara langsung. Ini upaya untuk meningkatkan fasilitas pengaduan yang selama ini belum maksimal digunakan,” ujar Kapolda.

Ia menjelaskan, layanan ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari laporan gangguan kamtibmas, tindak pidana, hingga aduan lain yang membutuhkan penanganan cepat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami respons kurang dari 10 menit. Pelapor akan langsung diarahkan kepada personel kepolisian terdekat,” tegasnya.

Kapolda mencontohkan, jika laporan dibuat dari Kabupaten Murung Raya, maka Polres maupun Polsek di wilayah tersebut akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut.

Electronic money exchangers listing

Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan kepolisian dan mendapatkan bantuan secara cepat tanpa harus datang ke kantor polisi.

Baca Juga :  Polda Kalteng Buka Pendaftaran bagi Siswa Berprestasi Bergabung di SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polda Kalteng berharap masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan Call Center 110 sebagai saluran resmi pengaduan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kalimantan Tengah.

“Jadi saya meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Jangan ragu untuk melapor, karena setiap aduan pasti kami tindak lanjuti,” pungkas Irjen Iwan. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Layanan Call Center 110 kembali jadi sorotan setelah Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, membeberkan fakta bahwa fasilitas pengaduan tersebut belum dimanfaatkan optimal oleh masyarakat. Hal itu ia sampaikan langsung saat menggelar sosialisasi di Duta Mall Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Acara yang dihadiri Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setyadi, pejabat utama Polda Kalteng, para pengemudi ojek online, dan mahasiswa itu digelar untuk memperluas pemahaman publik bahwa Call Center 110 merupakan jalur resmi untuk aduan cepat kepada polisi, terutama terkait gangguan keamanan dan ketertiban.

Irjen Iwan menegaskan, sosialisasi ini dilakukan secara langsung agar masyarakat mengetahui bahwa Call Center 110 siap merespons setiap laporan dengan cepat dan terukur.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Penyegelan PT BAP oleh Ormas Grib Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

“Kami hari ini melakukan sosialisasi Call Center 110 yang melibatkan masyarakat secara langsung. Ini upaya untuk meningkatkan fasilitas pengaduan yang selama ini belum maksimal digunakan,” ujar Kapolda.

Ia menjelaskan, layanan ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari laporan gangguan kamtibmas, tindak pidana, hingga aduan lain yang membutuhkan penanganan cepat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami respons kurang dari 10 menit. Pelapor akan langsung diarahkan kepada personel kepolisian terdekat,” tegasnya.

Kapolda mencontohkan, jika laporan dibuat dari Kabupaten Murung Raya, maka Polres maupun Polsek di wilayah tersebut akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut.

Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan kepolisian dan mendapatkan bantuan secara cepat tanpa harus datang ke kantor polisi.

Baca Juga :  Polda Kalteng Buka Pendaftaran bagi Siswa Berprestasi Bergabung di SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polda Kalteng berharap masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan Call Center 110 sebagai saluran resmi pengaduan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kalimantan Tengah.

“Jadi saya meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Jangan ragu untuk melapor, karena setiap aduan pasti kami tindak lanjuti,” pungkas Irjen Iwan. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru