PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, menekankan pentingnya optimalisasi peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) agar lebih efektif dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Menurutnya, kelembagaan DPD RI harus diperkuat dengan regulasi baru yang lebih jelas dan sesuai amanah konstitusi.
“Kelembagaan DPD RI harus ditata ulang agar lebih efektif dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Regulasi yang lebih kuat diperlukan agar mandat konstitusi bisa dijalankan secara optimal,” ujar Teras Narang, Rabu (19/2/2025).
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Gabungan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI (PPUU DPD RI) bersama pimpinan alat kelengkapan lainnya, termasuk Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Teras menilai, perlu ada penataan internal agar DPD RI dapat bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pembentukan undang-undang khusus yang mengatur tugas dan fungsi DPD RI secara lebih tegas. Regulasi ini diharapkan dapat memperjelas peran lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sekaligus memperkuat kewenangan dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
“Undang-undang khusus tentang DPD RI menjadi kebutuhan mendesak. Ini akan memastikan DPD RI bisa lebih berdaya guna dan tidak sekadar menjadi simbol tanpa kewenangan yang jelas,” tegasnya.
Teras Narang juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus dilakukan secara kolektif dengan menyelaraskan pandangan seluruh alat kelengkapan DPD RI.
“Selain itu, dukungan masyarakat daerah sangat diperlukan agar perjuangan di tingkat legislasi dapat berjalan maksimal sesuai dengan amanah konstitusi,” ungkapnya. (tim)