PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komitmen memperkuat penegakan hukum di daerah kembali ditegaskan melalui pelantikan enam orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (19/01/2026).
Turut hadir dalam kegiatan pelantikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Khudloifah, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yusuf Salamat, Doaa Risma Diputra, Andri, serta para tamu undangan lainnya.
Adapun enam PPNS yang dilantik berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja, yakni Widya Yulianti dari Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, Ade Irma dari Satpol PP Kota Palangka Raya, serta Nor Atriani, Hartedianto, Diano Permana, dan Saipul Rahman dari Satpol PP Kabupaten Barito Utara.
Dalam sambutan dan arahannya, Hajrianor menegaskan bahwa PPNS memiliki peran penting sebagai ujung tombak penegakan hukum, khususnya dalam menangani pelanggaran peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan tertentu sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, ia meminta agar para PPNS yang baru dilantik senantiasa meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta pemahaman hukum yang komprehensif.
“PPNS harus segera mempelajari dan mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang efektif berlaku mulai Januari 2026, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pemahaman terhadap regulasi tersebut sangat penting agar pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan secara tepat, profesional, dan selaras dengan sistem hukum nasional yang baru,” tegas Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor juga menekankan pentingnya membangun sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan etika profesi dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai penyidik.
Keberadaan PPNS di daerah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain melalui percepatan penanganan pelanggaran hukum, peningkatan kepastian hukum, serta terwujudnya penegakan hukum yang lebih dekat, responsif, dan berkeadilan. Dengan PPNS yang profesional dan berintegritas, masyarakat diharapkan semakin merasakan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan publik.
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum penguatan sistem penegakan hukum di Kalimantan Tengah, sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (tim)


