32.5 C
Jakarta
Thursday, December 25, 2025

484 Warga Binaan Kalteng Diusulkan Terima Remisi Natal, 9 Berpeluang Langsung Bebas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 484 narapidana dan anak binaan di lingkungan pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng)  diusulkan untuk menerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, Kamis (18/12).

Pengusulan remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi Natal diberikan khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen sebagai bagian dari pembinaan yang berkeadilan dan humanis.

I Putu Murdiana menjelaskan bahwa dari total 484 orang yang diusulkan, terdapat 9 orang yang berpotensi langsung bebas pada hari pelaksanaan pemberian remisi, apabila seluruh berkas usulan dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi di tingkat pusat.

“Ini menjadi kabar baik bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen mengikuti program pembinaan. Apabila semuanya terverifikasi dan lolos oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka sebanyak 484 orang tersebut akan menerima remisi” ujarnya.

Baca Juga :  Jurnalis Kalteng Masuk ke Dapur Uang RI, Begini Ketatnya Proses Cetak Rupiah di Peruri

Lebih lanjut, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel.

Electronic money exchangers listing

“Remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah memenuhi syarat sesuai regulasi,” tegas I Putu Murdiana.

Ke-484 narapidana dan anak binaan yang diusulkan tersebut berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan di Kalteng, meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Seluruh data usulan telah dihimpun dan diverifikasi di tingkat wilayah sebelum diajukan ke pusat.

Menurut I Putu Murdiana, proses pengusulan remisi juga menjadi bagian dari evaluasi pembinaan yang telah berjalan.

“Melalui remisi, kami mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Kalteng Tegaskan Larangan Judi Online bagi Petugas Pemasyarakatan

Ia menambahkan bahwa Kanwil Ditjenpas Kalteng terus berkomitmen memastikan seluruh proses pengusulan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Setiap tahapan dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat merugikan hak warga binaan.

Selain sebagai pemenuhan hak, pemberian remisi Natal juga memiliki dampak positif terhadap pengelolaan pemasyarakatan, termasuk dalam upaya pengendalian jumlah penghuni.

Namun demikian, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng menekankan bahwa aspek pembinaan tetap menjadi prioritas utama.

“Remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pengurangan masa pidana,” kata I Putu Murdiana.

Dengan diusulkannya 484 narapidana dan anak binaan ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap proses verifikasi di tingkat Ditjenpas dapat berjalan lancar sehingga hak warga binaan dapat diberikan tepat waktu pada perayaan Natal Tahun 2025.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 484 narapidana dan anak binaan di lingkungan pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng)  diusulkan untuk menerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, Kamis (18/12).

Pengusulan remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Electronic money exchangers listing

Remisi Natal diberikan khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen sebagai bagian dari pembinaan yang berkeadilan dan humanis.

I Putu Murdiana menjelaskan bahwa dari total 484 orang yang diusulkan, terdapat 9 orang yang berpotensi langsung bebas pada hari pelaksanaan pemberian remisi, apabila seluruh berkas usulan dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi di tingkat pusat.

“Ini menjadi kabar baik bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen mengikuti program pembinaan. Apabila semuanya terverifikasi dan lolos oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka sebanyak 484 orang tersebut akan menerima remisi” ujarnya.

Baca Juga :  Jurnalis Kalteng Masuk ke Dapur Uang RI, Begini Ketatnya Proses Cetak Rupiah di Peruri

Lebih lanjut, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel.

“Remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah memenuhi syarat sesuai regulasi,” tegas I Putu Murdiana.

Ke-484 narapidana dan anak binaan yang diusulkan tersebut berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan di Kalteng, meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Seluruh data usulan telah dihimpun dan diverifikasi di tingkat wilayah sebelum diajukan ke pusat.

Menurut I Putu Murdiana, proses pengusulan remisi juga menjadi bagian dari evaluasi pembinaan yang telah berjalan.

“Melalui remisi, kami mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Kalteng Tegaskan Larangan Judi Online bagi Petugas Pemasyarakatan

Ia menambahkan bahwa Kanwil Ditjenpas Kalteng terus berkomitmen memastikan seluruh proses pengusulan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Setiap tahapan dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat merugikan hak warga binaan.

Selain sebagai pemenuhan hak, pemberian remisi Natal juga memiliki dampak positif terhadap pengelolaan pemasyarakatan, termasuk dalam upaya pengendalian jumlah penghuni.

Namun demikian, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng menekankan bahwa aspek pembinaan tetap menjadi prioritas utama.

“Remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pengurangan masa pidana,” kata I Putu Murdiana.

Dengan diusulkannya 484 narapidana dan anak binaan ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap proses verifikasi di tingkat Ditjenpas dapat berjalan lancar sehingga hak warga binaan dapat diberikan tepat waktu pada perayaan Natal Tahun 2025.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru