27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Kemenkumham Kalteng Dorong Peningkatan Jumlah Paten dalam Negeri yang Dilindungi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Asistensi Teknis Penelusuran/ Pemanfaatan Informasi Paten dan Paten Drafting guna memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual milik Masyarakat.

Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi pada sektor inovasi dan teknologi serta mendorong pertumbuhan industri kreatif, Kamis (18/7/2024).

Kegiatan ini mengundang 50 orang peserta yang terdiri dari berbagai jenis Perguruan Tinggi di Kota Palangka Raya dan dilaksanakan di Palangkaraya. Selain itu, adapun 4 orang narasumber dari Ditjen KI menyampaikan materi terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Kekayaan Intelektual, khususnya Paten seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi pada jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Baca Juga :  Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Penelusuran paten bertujuan untuk menemukan dokumen prior art yang terkait sesuai dengan bidang teknik invensi untuk tujuan penentuan kebaruan dan langkah inventif permohonan paten. Dalam melakukan penelusuran terhadap permohonan paten pada prinsipnya pertama harus melihat semua dokumen yang memiliki klasifikasi yang relevan.

Penelusuran yang dilakukan harus mencakup semua bidang teknik yang secara langsung relevan, dan kemudian dapat diperluas hingga bidang-bidang yang analog. Dalam melakukan penelusuran inventor harus berusaha membayangkan semua kemungkinan permohonan yang berkaitan dengan invensi.

Sejalan dengan hal tersebut Plt. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan menyampaikan pentingnya perlindungan Paten terhadap setiap Invensi yang dihasilkan dan berguna bagi Kehidupan bukan hanya menjadi tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemahaman Informasi Paten dan Penelusuran Paten sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan juga para Inventor khususnya di wilayah Kalimantan Tengah demi meningkatkan pelindungan Paten di wilayah.

Baca Juga :  Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi

“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sebagai perpanjangannya dalam rangka meningkatkan jumlah paten dalam negeri yang dilindungi adalah melaksanakan Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten dan Asistensi Teknis Paten Drafting,” terang Gunawan.

Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum  mengharapkan adanya peningkatan pemahaman dan meningkatkan kemampuan investor/ masyarakat dalam melakukan penelusuran paten juga dalam melakukan drafting paten.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua, khususnya guna tersampaikannya maksud dan tujuan dari diadakannya kegiatan ini dan tercapainya pemahaman dari para peserta terkait Penelusuran/Pemanfaatan Informasi Paten dan Paten Drafting,” tutup Gunawan saat membacakan sambutan Plt. Kepala Kantor Wilayah. (tim/hms)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Asistensi Teknis Penelusuran/ Pemanfaatan Informasi Paten dan Paten Drafting guna memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual milik Masyarakat.

Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi pada sektor inovasi dan teknologi serta mendorong pertumbuhan industri kreatif, Kamis (18/7/2024).

Kegiatan ini mengundang 50 orang peserta yang terdiri dari berbagai jenis Perguruan Tinggi di Kota Palangka Raya dan dilaksanakan di Palangkaraya. Selain itu, adapun 4 orang narasumber dari Ditjen KI menyampaikan materi terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Kekayaan Intelektual, khususnya Paten seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi pada jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Baca Juga :  Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Penelusuran paten bertujuan untuk menemukan dokumen prior art yang terkait sesuai dengan bidang teknik invensi untuk tujuan penentuan kebaruan dan langkah inventif permohonan paten. Dalam melakukan penelusuran terhadap permohonan paten pada prinsipnya pertama harus melihat semua dokumen yang memiliki klasifikasi yang relevan.

Penelusuran yang dilakukan harus mencakup semua bidang teknik yang secara langsung relevan, dan kemudian dapat diperluas hingga bidang-bidang yang analog. Dalam melakukan penelusuran inventor harus berusaha membayangkan semua kemungkinan permohonan yang berkaitan dengan invensi.

Sejalan dengan hal tersebut Plt. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan menyampaikan pentingnya perlindungan Paten terhadap setiap Invensi yang dihasilkan dan berguna bagi Kehidupan bukan hanya menjadi tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemahaman Informasi Paten dan Penelusuran Paten sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan juga para Inventor khususnya di wilayah Kalimantan Tengah demi meningkatkan pelindungan Paten di wilayah.

Baca Juga :  Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi

“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sebagai perpanjangannya dalam rangka meningkatkan jumlah paten dalam negeri yang dilindungi adalah melaksanakan Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten dan Asistensi Teknis Paten Drafting,” terang Gunawan.

Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum  mengharapkan adanya peningkatan pemahaman dan meningkatkan kemampuan investor/ masyarakat dalam melakukan penelusuran paten juga dalam melakukan drafting paten.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua, khususnya guna tersampaikannya maksud dan tujuan dari diadakannya kegiatan ini dan tercapainya pemahaman dari para peserta terkait Penelusuran/Pemanfaatan Informasi Paten dan Paten Drafting,” tutup Gunawan saat membacakan sambutan Plt. Kepala Kantor Wilayah. (tim/hms)

Terpopuler

Artikel Terbaru