30.7 C
Jakarta
Wednesday, February 18, 2026

Lewat Harmonisasi, Kemenkum Kalteng Perkuat Payung Hukum Perlindungan Pekerja di Pulpis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah memperkuat payung hukum perlindungan pekerja di Kabupaten Pulang Pisau lewat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai krusial agar aturan yang disusun benar-benar selaras dengan regulasi lebih tinggi dan bisa diterapkan efektif di lapangan.

Rapat harmonisasi digelar di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Rabu (18/02/2026). Fokusnya memastikan Ranperbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak melampaui kewenangan kepala daerah sekaligus memberi kepastian hukum bagi tenaga kerja, termasuk sektor informal.

Kegiatan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor, didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pulang Pisau, Supriyadi, bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Hajrianor menegaskan, pengaturan jaminan sosial ketenagakerjaan menyangkut hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan.

“Ranperbup ini sangat urgen karena berkaitan langsung dengan hak pekerja memperoleh perlindungan sosial. Harmonisasi dilakukan agar seluruh ketentuan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak melampaui kewenangan, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Lindungi 15.330 Pekerja

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pulang Pisau.

“Kami ingin aturan ini tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil pekerja, termasuk pekerja rentan dan sektor informal. Dengan regulasi yang komprehensif, perlindungan sosial bisa dirasakan lebih luas,” tambah Hajrianor.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, keberhasilan implementasi Ranperbup nantinya sangat bergantung pada sinergi lintas perangkat daerah.

“Koordinasi antarinstansi, penguatan pengawasan, dan komitmen bersama meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pemberi kerja menjadi kunci,” ujarnya.

Sementara itu, Supriyadi menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kemenkum Kalteng dalam proses harmonisasi tersebut. Ia menyebut, penyusunan produk hukum daerah memang harus melalui tahapan yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  GP Ansor Kalteng Komitmen Dukung Penuh Program Kerja Kepala Daerah Terpilih

“Dengan harmonisasi ini, kami mendapat masukan konstruktif agar Ranperbup benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bermasalah ke depan,” ungkapnya.

Pemkab Pulang Pisau, lanjut dia, berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap regulasi ini menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan perlindungan pekerja sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerjanya,” tandasnya.

Selain Ranperbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dalam rapat yang sama juga dibahas dua Ranperbup lain, yakni tentang tata cara pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah melalui alat perekaman data transaksi usaha serta tentang Aparatur Sipil Negara Corporate University.

Melalui proses harmonisasi ini, Kemenkum Kalteng berharap produk hukum daerah yang lahir benar-benar berkualitas, memberi kepastian hukum, dan berdampak nyata pada perlindungan pekerja serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pulang Pisau. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah memperkuat payung hukum perlindungan pekerja di Kabupaten Pulang Pisau lewat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai krusial agar aturan yang disusun benar-benar selaras dengan regulasi lebih tinggi dan bisa diterapkan efektif di lapangan.

Rapat harmonisasi digelar di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Rabu (18/02/2026). Fokusnya memastikan Ranperbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak melampaui kewenangan kepala daerah sekaligus memberi kepastian hukum bagi tenaga kerja, termasuk sektor informal.

Kegiatan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor, didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pulang Pisau, Supriyadi, bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Electronic money exchangers listing

Hajrianor menegaskan, pengaturan jaminan sosial ketenagakerjaan menyangkut hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan.

“Ranperbup ini sangat urgen karena berkaitan langsung dengan hak pekerja memperoleh perlindungan sosial. Harmonisasi dilakukan agar seluruh ketentuan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak melampaui kewenangan, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Lindungi 15.330 Pekerja

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pulang Pisau.

“Kami ingin aturan ini tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil pekerja, termasuk pekerja rentan dan sektor informal. Dengan regulasi yang komprehensif, perlindungan sosial bisa dirasakan lebih luas,” tambah Hajrianor.

Menurutnya, keberhasilan implementasi Ranperbup nantinya sangat bergantung pada sinergi lintas perangkat daerah.

“Koordinasi antarinstansi, penguatan pengawasan, dan komitmen bersama meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pemberi kerja menjadi kunci,” ujarnya.

Sementara itu, Supriyadi menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kemenkum Kalteng dalam proses harmonisasi tersebut. Ia menyebut, penyusunan produk hukum daerah memang harus melalui tahapan yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  GP Ansor Kalteng Komitmen Dukung Penuh Program Kerja Kepala Daerah Terpilih

“Dengan harmonisasi ini, kami mendapat masukan konstruktif agar Ranperbup benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bermasalah ke depan,” ungkapnya.

Pemkab Pulang Pisau, lanjut dia, berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap regulasi ini menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan perlindungan pekerja sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerjanya,” tandasnya.

Selain Ranperbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dalam rapat yang sama juga dibahas dua Ranperbup lain, yakni tentang tata cara pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah melalui alat perekaman data transaksi usaha serta tentang Aparatur Sipil Negara Corporate University.

Melalui proses harmonisasi ini, Kemenkum Kalteng berharap produk hukum daerah yang lahir benar-benar berkualitas, memberi kepastian hukum, dan berdampak nyata pada perlindungan pekerja serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pulang Pisau. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/