Penegakan Hukum Karhutla Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka, 7 Perusahaan Disasar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mempertegas penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 28 orang sebagai tersangka serta memproses tujuh korporasi hingga pertengahan September 2026.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, jumlah ini merupakan perkembangan terbaru penanganan karhutla yang dilakukan jajaran Polda Kalteng.

“Di dalam proses penegakan hukum kasus karhutla yang ada di Kalimantan Tengah ini sekarang sudah bertambah, ada kurang lebih 123 kasus yang sedang kita lakukan proses penegakan hukum,” tuturnya pada Kamis (17/9/2026).

Dari total perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan sekitar 28 tersangka. Selain perkara yang melibatkan individu, penegakan hukum juga menyasar badan usaha.

Baca Juga :  Gubernur Ramadhan Cup 2026, Duel BBP vs Bhayangkara Presisi Berakhir 0-0

“Dari 123 itu, sudah ada tersangka kurang lebih 28. Kemudian ada kurang lebih tujuh korporasi, dari sebelumnya empat sekarang ada tujuh korporasi yang kita proses,” tegas Iwan.

Berdasarkan data Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus dan jajaran Polda Kalteng per 15 September, terdapat 32 laporan polisi (LP) yang ditangani.

Rinciannya, Ditreskrimsus tujuh LP, Pulang Pisau empat, Barito Utara tiga, Sukamara satu, Kotawaringin Timur tiga, Kotawaringin Barat satu, Palangka Raya dua, Lamandau dua, Katingan satu, Barito Selatan satu, Gunung Mas dua, Kapuas empat dan Seruyan satu LP.

Electronic money exchangers listing

Dari 32 laporan polisi ini, sebanyak lima LP masih tahap penyelidikan, 19 LP dalam penyidikan, enam LP memasuki tahap I, satu LP dihentikan melalui SP3 karena berkaitan dengan hukum adat, serta satu perkara telah memasuki tahap II.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama, Polda Kalteng dan Media Perkuat Kemitraan

Selain itu, terdapat 91 laporan informasi yang masih ditangani dalam rangka pengembangan penegakan hukum karhutla.

Secara keseluruhan, data Satgas Gakkum mencatat 96 kasus berada pada tahap penyelidikan dan 25 kasus pada tahap penyidikan. Jumlah tersebut menjadi bagian dari 123 perkara yang disebut Kapolda sedang diproses, dengan penanganan tersebar di sejumlah wilayah hukum di Kalteng.

Iwan menambahkan, berdasarkan perkara yang telah ditangani, sudah terdapat satu kasus yang dinyatakan P21.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mempertegas penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 28 orang sebagai tersangka serta memproses tujuh korporasi hingga pertengahan September 2026.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, jumlah ini merupakan perkembangan terbaru penanganan karhutla yang dilakukan jajaran Polda Kalteng.

“Di dalam proses penegakan hukum kasus karhutla yang ada di Kalimantan Tengah ini sekarang sudah bertambah, ada kurang lebih 123 kasus yang sedang kita lakukan proses penegakan hukum,” tuturnya pada Kamis (17/9/2026).

Electronic money exchangers listing

Dari total perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan sekitar 28 tersangka. Selain perkara yang melibatkan individu, penegakan hukum juga menyasar badan usaha.

Baca Juga :  Gubernur Ramadhan Cup 2026, Duel BBP vs Bhayangkara Presisi Berakhir 0-0

“Dari 123 itu, sudah ada tersangka kurang lebih 28. Kemudian ada kurang lebih tujuh korporasi, dari sebelumnya empat sekarang ada tujuh korporasi yang kita proses,” tegas Iwan.

Berdasarkan data Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus dan jajaran Polda Kalteng per 15 September, terdapat 32 laporan polisi (LP) yang ditangani.

Rinciannya, Ditreskrimsus tujuh LP, Pulang Pisau empat, Barito Utara tiga, Sukamara satu, Kotawaringin Timur tiga, Kotawaringin Barat satu, Palangka Raya dua, Lamandau dua, Katingan satu, Barito Selatan satu, Gunung Mas dua, Kapuas empat dan Seruyan satu LP.

Dari 32 laporan polisi ini, sebanyak lima LP masih tahap penyelidikan, 19 LP dalam penyidikan, enam LP memasuki tahap I, satu LP dihentikan melalui SP3 karena berkaitan dengan hukum adat, serta satu perkara telah memasuki tahap II.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama, Polda Kalteng dan Media Perkuat Kemitraan

Selain itu, terdapat 91 laporan informasi yang masih ditangani dalam rangka pengembangan penegakan hukum karhutla.

Secara keseluruhan, data Satgas Gakkum mencatat 96 kasus berada pada tahap penyelidikan dan 25 kasus pada tahap penyidikan. Jumlah tersebut menjadi bagian dari 123 perkara yang disebut Kapolda sedang diproses, dengan penanganan tersebar di sejumlah wilayah hukum di Kalteng.

Iwan menambahkan, berdasarkan perkara yang telah ditangani, sudah terdapat satu kasus yang dinyatakan P21.

Terpopuler

Artikel Terbaru