26.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

3.412 Warga Binaan Kalteng Terima Remisi HUT ke-79 RI

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, didampingi Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Dr. Joko Martanto, menyerahkan Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi ini dilakukan usai upacara Penaikan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Sabtu (17/8/2024).

Sebanyak 3.412 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di Kalimantan Tengah menerima Remisi Umum Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI.

SK Remisi diserahkan secara simbolis kepada empat perwakilan narapidana dan anak binaan dari Lapas dan Rutan di Palangka Raya.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Dr. Joko Martanto, menjelaskan bahwa penyerahan remisi ini merupakan implementasi dari pemenuhan hak WBP, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Teras Narang Apresiasi Peternakan Ayam Di Kalampangan yang Menggunakan Sistem Modern

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai langkah memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujar Joko Martanto.

Penyerahan remisi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap hak narapidana, sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan integrasi. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, didampingi Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Dr. Joko Martanto, menyerahkan Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi ini dilakukan usai upacara Penaikan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Sabtu (17/8/2024).

Sebanyak 3.412 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di Kalimantan Tengah menerima Remisi Umum Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI.

SK Remisi diserahkan secara simbolis kepada empat perwakilan narapidana dan anak binaan dari Lapas dan Rutan di Palangka Raya.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Dr. Joko Martanto, menjelaskan bahwa penyerahan remisi ini merupakan implementasi dari pemenuhan hak WBP, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Teras Narang Apresiasi Peternakan Ayam Di Kalampangan yang Menggunakan Sistem Modern

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai langkah memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujar Joko Martanto.

Penyerahan remisi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap hak narapidana, sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan integrasi. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru