29.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Desain Batik Kobar Terdaftar Resmi, Kemenkum Kalteng Serahkan 10 Sertifikat Hak Cipta

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Sebanyak 10 desain batik khas Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi tercatat sebagai ciptaan yang dilindungi hukum.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah menyerahkan surat pencatatan ciptaan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kobar dalam sebuah acara yang digelar di Aula UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM setempat, Rabu (16/4/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Budi Haryono, kepada Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Kobar, Alfan Khunaini, disaksikan jajaran kedua instansi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap hasil karya masyarakat, khususnya pelaku UMKM di bidang kerajinan batik. Sertifikat hak cipta menjadi alat legal yang melindungi desain dari risiko peniruan dan tindakan lain yang merugikan secara ekonomi.

“Dengan pencatatan hak cipta ini, tidak hanya melindungi dari peniruan atau tindakan yang merugikan, tetapi juga penting dalam meningkatkan daya saing dan nilai jual. Perlindungan HKI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Budi Haryono.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Siap Tingkatkan Efisiensi Harmonisasi Perda dengan Aplikasi E-Harmonisasi

Ia menambahkan, proses pendaftaran hak cipta memberikan jaminan perlindungan hukum secara resmi dari negara. Pihaknya juga menyampaikan bahwa dukungan dari dinas terkait dalam bentuk rekomendasi turut mempermudah pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan HKI.

“Kegiatan ini juga menjadi salah satu komitmen kami di Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah untuk terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan seniman daerah, agar sadar akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan tercatatnya desain-desain ini secara resmi, para perajin tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga perlindungan hukum dari potensi pembajakan atau klaim pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Instansi, Kemenkum Kalteng dan Balai Kekarantinaan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Ia berharap, langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Tengah.

“Kami berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi daerah lain di Kalimantan Tengah untuk turut aktif melindungi dan memajukan hasil karya budaya lokal melalui jalur legal yang tersedia,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kobar, Alfan Khunaini, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Kemenkumham. Ia menyebutkan, dukungan tersebut sangat membantu pelaku UMKM di wilayahnya dalam mendapatkan hak cipta resmi atas karya batik mereka.

“Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong potensi yang ada di daerah, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dari sektor industri, perdagangan, serta UMKM,” ucapnya. (tim)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Sebanyak 10 desain batik khas Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi tercatat sebagai ciptaan yang dilindungi hukum.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah menyerahkan surat pencatatan ciptaan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kobar dalam sebuah acara yang digelar di Aula UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM setempat, Rabu (16/4/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Budi Haryono, kepada Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Kobar, Alfan Khunaini, disaksikan jajaran kedua instansi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap hasil karya masyarakat, khususnya pelaku UMKM di bidang kerajinan batik. Sertifikat hak cipta menjadi alat legal yang melindungi desain dari risiko peniruan dan tindakan lain yang merugikan secara ekonomi.

“Dengan pencatatan hak cipta ini, tidak hanya melindungi dari peniruan atau tindakan yang merugikan, tetapi juga penting dalam meningkatkan daya saing dan nilai jual. Perlindungan HKI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Budi Haryono.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Siap Tingkatkan Efisiensi Harmonisasi Perda dengan Aplikasi E-Harmonisasi

Ia menambahkan, proses pendaftaran hak cipta memberikan jaminan perlindungan hukum secara resmi dari negara. Pihaknya juga menyampaikan bahwa dukungan dari dinas terkait dalam bentuk rekomendasi turut mempermudah pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan HKI.

“Kegiatan ini juga menjadi salah satu komitmen kami di Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah untuk terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan seniman daerah, agar sadar akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan tercatatnya desain-desain ini secara resmi, para perajin tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga perlindungan hukum dari potensi pembajakan atau klaim pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Instansi, Kemenkum Kalteng dan Balai Kekarantinaan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Ia berharap, langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Tengah.

“Kami berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi daerah lain di Kalimantan Tengah untuk turut aktif melindungi dan memajukan hasil karya budaya lokal melalui jalur legal yang tersedia,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kobar, Alfan Khunaini, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Kemenkumham. Ia menyebutkan, dukungan tersebut sangat membantu pelaku UMKM di wilayahnya dalam mendapatkan hak cipta resmi atas karya batik mereka.

“Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong potensi yang ada di daerah, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dari sektor industri, perdagangan, serta UMKM,” ucapnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru