PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng), M Zainal, dengan tegas membantah klaim seorang oknum berinisial H yang mengaku bagian dari PWI.
Ia memastikan nama yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai anggota organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.
“Saya tegaskan, yang bersangkutan bukan anggota kami. Namanya tidak pernah tercatat sebagai anggota PWI Kalteng. Jika masyarakat ingin mengecek keanggotaan PWI, silakan langsung melihat di laman resmi www.pwikalteng.or.id,” kata Zainal di Palangka Raya, Senin (15/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah adanya pengaduan terkait oknum H yang mengaku sebagai bagian dari PWI Kalteng. Meski begitu, Zainal menyebut pihaknya belum menerima laporan tertulis dari masyarakat maupun instansi yang dirugikan.
“Sejauh ini laporan resmi secara tertulis memang belum ada. Namun, kami banyak menerima keluhan lisan, baik dari masyarakat maupun pihak pemerintah,” jelasnya.
Zainal menegaskan bahwa PWI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada media tertentu. Menurutnya, penindakan terhadap media yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik sepenuhnya menjadi ranah Dewan Pers.
“PWI bukan lembaga penegak hukum atau regulator media. Jika ada dugaan pelanggaran, Dewan Pers lah yang berhak memproses,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan adanya praktik jurnalistik yang dinilai menyimpang dari etika profesi. Hal itu, menurutnya, dapat mencoreng kredibilitas dan profesionalisme wartawan, baik yang tergabung di PWI, IJTI, AWPI, PWRI, maupun organisasi pers lainnya di Kalimantan Tengah.(ind)