27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Secara Legalitas, PT MPP Belum Memenuhi Syarat Beroperasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) yang mengalami insiden kecelakaan kerja di Desa Lahei RT 07 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Selasa (13/7). diduga tanpa mengantogi izin beroperasi.

Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, berkaitan dengan perusahaan  PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) merupakan perusahaan dengan posisi perizinannya dikeluarkan oleh BKPM Pusat, dan dia sudah mendapatkan Nomor induk berusaha (NIB). Sedangkan untuk kegiatannya nanti arahnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian atau juga disebut IUP OPK Olah Murni, namun sampai disini proses itu belum selesai tapi dilapangan mereka sudah melakukan aktivitas.

Baca Juga :  Pemeriksaan Pembuluh Darah di RSDDS dengan System DSA

" Jadi secara legalitas mereka belum memenuhi syarat dalam segi beroperasi, dan untuk kapan mereka beroperasi pun tidak ada melaporkan kepada kami. Dalam artian perusahaan ini masih dalam tahap proses perizinan," ucap Agus saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/7).

Dikarenakan proses perizinan semenjak terbitnya undang-undang No 2 tahun 2020 per 11 Juni 2020 jadi semua sudah menjadi kewenangan pusat. "Jadi siapa pun yang melakukan permohonan terkait dengan perizinan baik itu terkait perizinan apapun itu semua sudah melalui pusat sana dan bukan di dinas,"pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) yang mengalami insiden kecelakaan kerja di Desa Lahei RT 07 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Selasa (13/7). diduga tanpa mengantogi izin beroperasi.

Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, berkaitan dengan perusahaan  PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) merupakan perusahaan dengan posisi perizinannya dikeluarkan oleh BKPM Pusat, dan dia sudah mendapatkan Nomor induk berusaha (NIB). Sedangkan untuk kegiatannya nanti arahnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian atau juga disebut IUP OPK Olah Murni, namun sampai disini proses itu belum selesai tapi dilapangan mereka sudah melakukan aktivitas.

Baca Juga :  Pemeriksaan Pembuluh Darah di RSDDS dengan System DSA

" Jadi secara legalitas mereka belum memenuhi syarat dalam segi beroperasi, dan untuk kapan mereka beroperasi pun tidak ada melaporkan kepada kami. Dalam artian perusahaan ini masih dalam tahap proses perizinan," ucap Agus saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/7).

Dikarenakan proses perizinan semenjak terbitnya undang-undang No 2 tahun 2020 per 11 Juni 2020 jadi semua sudah menjadi kewenangan pusat. "Jadi siapa pun yang melakukan permohonan terkait dengan perizinan baik itu terkait perizinan apapun itu semua sudah melalui pusat sana dan bukan di dinas,"pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru