33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menghindari Suket RT-PCR Palsu, Pos Penyekatan Bandara Diperketat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Untuk menghindari oknum masyarakat yang menggunakan Suket RT-PCR Palsu, Pihak Kepolisian melakukan pengawasan ketat di Pos Penyekatan pada Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Perwira Pengendali Ipda Tumijan menerangkan, ia bersama personelnya melakukan pengawasan terhadap para penumpang serta membantu pihak bandara untuk memeriksa Surat Keterangan (Suket) hasil negatif tes RT-PCR.

"Dengan memeriksa para penumpang kedatangan maupun keberangkatan transportasi udara, guna menghindari oknum penumpang yang memalsukan Surat Keterangan RT-PCR Palsu, " katanya (15/7/2021).

Sebagaimana yang tertulis dalam SE Walikota Palangka Raya pada Huruf F Nomor 1 poin b, yakni Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Kasus DBD di Seruyan, Dinkes: Belum Ada Laporan Meninggal Dunia

“Surat keterangan RT-PCR yang asli dilihat dari distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemeritah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan asal pelaku perjalanan, sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Untuk menghindari oknum masyarakat yang menggunakan Suket RT-PCR Palsu, Pihak Kepolisian melakukan pengawasan ketat di Pos Penyekatan pada Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Perwira Pengendali Ipda Tumijan menerangkan, ia bersama personelnya melakukan pengawasan terhadap para penumpang serta membantu pihak bandara untuk memeriksa Surat Keterangan (Suket) hasil negatif tes RT-PCR.

"Dengan memeriksa para penumpang kedatangan maupun keberangkatan transportasi udara, guna menghindari oknum penumpang yang memalsukan Surat Keterangan RT-PCR Palsu, " katanya (15/7/2021).

Sebagaimana yang tertulis dalam SE Walikota Palangka Raya pada Huruf F Nomor 1 poin b, yakni Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Kasus DBD di Seruyan, Dinkes: Belum Ada Laporan Meninggal Dunia

“Surat keterangan RT-PCR yang asli dilihat dari distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemeritah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan asal pelaku perjalanan, sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru