Site icon Prokalteng

Kanwil Kemenkumham Kalteng Tingkatkan Pemahaman Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Kalteng

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi mewakili Kepala Kantor Wilayah Hendra Ekaputra pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Teweh, Selasa (14/03/23).

Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Kepada Para Pelaku UMKM

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Gelorakan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Melalui Kekayaan Intelektual, Bersama UMKM, Ekonomi Maju, Mensejahterakan Masyarakat”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta untuk mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Kalteng, Selasa (14/03/23).

Bertempat di Ballroom Hotel Armani Muara Teweh, Sosialisasi Kekayaan Intelektual dihadiri oleh 50  peserta yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara sebanyak 7  peserta beserta UMKM/IKM Binaannya sejumlah 33 serta dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara 7 peserta.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi sekaligus mewakili Kepala Kantor Wilayah Hendra Ekaputra, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara Mastur, Kepala Bidang HAM Budi Haryono, Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah, dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh Asmuri.

Kekayaan Intelektual semakin marak diperbincangkan oleh hampir semua lapisan masyarakat, terkait peranan Kekayaan Intelektual yang begitu penting dalam menopang pembangunan ekonomi bangsa. Apabila kita berbicara mengenai Kekayaan Intelektual, maka berkaitan dengan manfaat ekonomi dari implementasi sistem Kekayaan Intelektual dan tentunya sangat berkaitan erat dengan UMKM. Bahwa industri UMKM ini dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan kontribusi yang besar tersebut diharapkan ada perlindungan terhadap semua produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut serta pengembangan Kekayaan Intelektual.

Untuk memaksimalkan semua potensi tersebut diperlukan peran serta semua pihak, baik Pemerintah daerah, dunia pendidikan maupun pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran bahwa Kekayaan Intelektual menjadi salah satu potensi yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian suatu daerah.

Sejalan dengan hal tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang sebenarnya memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk Kekayaan Intelektual.

Namun sampai saat ini secara kuantitas, Kalimantan Tengah masih minim pendaftaran Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, tentu sangat tepat jika kegiatan ini dapat menjadi sarana dalam penyebarluasan informasi dan media komunikasi dalam pengembangan potensi Kekayaan Intelektual. Melalui kegiatan ini, juga diharapkan akan menjadi stimulan dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah terlebih khusus untuk Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan data jumlah permohonan kekayaan intelektual di wilayah kalimantan tengah, terdapat setidaknya 720 permohonan yang diajukan sepanjang tahun 2022 dengan rincian 544 permohonan Cipta, 2 Paten, 144 Merek, 2 Desain Industri, 1 Indikasi Geografis, 27 KI Komunal, dan Kabupaten Barito Utara merupakan salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan pendaftaran dan pencatatannya, yakni Kekayaan Intelektual Komunal berupa “Beras Talun Koyem Batara” dan Desain Industri berupa “Tas” yang diajukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara.

Hal ini tentu diharapkan menjadi stimulus untuk kekayaan intelektual lainnya agar segera didaftarkan/ dicatatkan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Ujarnya sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual.

Adapun narasumber Sosialisasi Kekayaan Intelektual terdiri dari Pengembang Kewirausahaan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara Eneng Samsiah, Penyuluh Perdagangan dan Perindustrian dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara Erry Meilani, dan Kepala Bidang Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara. Jalannya diskusi dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaaan Intelektual Vasco Fernando sebagai moderator sekaligus narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Narasumber pertama Eneng Samsiah menyampaikan bahwa Dinas Kertranskop UKM Kabupaten Barito Utara memiliki peranan untuk meningkatkan kualitas SDM UMKM berdasarkan jenis usaha dengan mefasilitasi pelatihan vokasional untuk meningkatkan keterampilan pelaku usaha berdasarkan jenis usaha, mefasilitasi pelatihan kewirausahaan berlaku untuk semua jenis usaha, dan mefasilitasi sosialisasi pemberdayaan UMKM. Disusul oleh narasumber kedua Erry Meilani menambahkan bahwa Industri Kecil Menengah (IKM) memiliki beberapa peranan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi, menyerapa tenaga kerja, dan membantu peningkatan devisa.

Serta narasumber ketiga Zulkaeda Isnaeni menjelaskan jika penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (P2B2R) melalui sistem OSS berbasis risiko sebagai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Berbasis risiko memiliki artian bahwa perizinan berusaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat risiko menentukan jenis perizinan berusaha, semakin rendah risiko usahanya, maka semakin mudah dan cepat prosesnya.

Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaaan Intelektual Vasco Fernando menekankan kepada para Pelaku UMKM bahwa sistem permohonan Hak Merek ialah first to file , yakni pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek. Sehingga Suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Exit mobile version