31.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Ditemukan 14 Pelanggaran! 13 Teguran Tertulis dan 1 Teguran Lisan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ditemukan 14 (empat belas) pelanggar PPKM maupun protokol kesehatan (prokes).

Kapolresta menerangkan, patroli dilakukan oleh 4 (empat) regu KRYD dan Mitigasi serta 1 (satu) regu Satgas Covid-19, yang dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalteng, Kombes Pol Andreas Wayan Wicaksono, SIK. dan PJU Polda Kalteng.

“Patroli ini dilakukan guna menegakkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng yang ditindaklanjuti dengan Wali Kota Palangka Raya serta pengetatan PPKM dan pendisiplinan prokes,” tuturnya. Selasa (13/7)

Rute patroli tersebut dilakukan pada lokasi tempat-tempat usaha seperti kuliner, kafe, pertokoan, pasar, lapak jalanan, angkringan, swalayan maupun tempat yang mengundang keramaian lainnya di kawasan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Perjuangan Pelajar di Sebangau Kuala Menembus Jalan Berlumpur

" Ada 14 pelanggar PPKM maupun prokes yang kami temukan, 13 teguran tertulis dan 1 teguran lisan, " pungkas Jaladri.

Ia mengimbau,untuk selalu mentaati prokes dan juga memperhatikan pemberlakukan jam operasional pada tempat usaha maupun hiburan, yakni maksimal  hingga pukul 17.00 WIB dan jam buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan memprioritaskan layanan  take away (dibawa pulang).

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ditemukan 14 (empat belas) pelanggar PPKM maupun protokol kesehatan (prokes).

Kapolresta menerangkan, patroli dilakukan oleh 4 (empat) regu KRYD dan Mitigasi serta 1 (satu) regu Satgas Covid-19, yang dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalteng, Kombes Pol Andreas Wayan Wicaksono, SIK. dan PJU Polda Kalteng.

“Patroli ini dilakukan guna menegakkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng yang ditindaklanjuti dengan Wali Kota Palangka Raya serta pengetatan PPKM dan pendisiplinan prokes,” tuturnya. Selasa (13/7)

Rute patroli tersebut dilakukan pada lokasi tempat-tempat usaha seperti kuliner, kafe, pertokoan, pasar, lapak jalanan, angkringan, swalayan maupun tempat yang mengundang keramaian lainnya di kawasan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Perjuangan Pelajar di Sebangau Kuala Menembus Jalan Berlumpur

" Ada 14 pelanggar PPKM maupun prokes yang kami temukan, 13 teguran tertulis dan 1 teguran lisan, " pungkas Jaladri.

Ia mengimbau,untuk selalu mentaati prokes dan juga memperhatikan pemberlakukan jam operasional pada tempat usaha maupun hiburan, yakni maksimal  hingga pukul 17.00 WIB dan jam buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan memprioritaskan layanan  take away (dibawa pulang).

Terpopuler

Artikel Terbaru