33 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Meski WFH, ASN Harus Bekerja Optimal

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam menekan  penyebarannya virus Covid-19, yakni menerapkan kembali Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah.  Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021

Dalam SE wali kota itu secara rinci memuat pembatasan kegiatan kerja perkantoran, baik dilingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni WFH 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

"Iya,  lagi-lagi kebijakan pembatasan tidak lain bertujuan untuk menekan dan meminimalisir penyebaran covid 19,"kata  anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Rabu(14/7).

Tidak bisa dipungkiri kata dia, angka kasus orang yang terinfeksi Covid-19  masih cukup tinggi. Karenanya, melalui kebijakan pembatasan, seperti WFH bekerja dari rumah diharapakan mampu menekan penyebaran covid 19.

Baca Juga :  Semua Orang Miliki Potensi Tertular, Hindari Penularan Virus HIV/AIDS

"Tentu diharapkan semuanya berkomitmen untuk mematuhi anjuran dan ketentuan tersebut,"tambah Ridha.

Tidak kalah pentingnya Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan yakni jangan dikarenakan pemberlakuan WFH membuat para ASN,  abdi negara atau tenaga kerja menjadi malas melaksanakan tugasnya. Sebaliknya tetap maksimal bekerja sekalipun di rumah.

Disisi lain, legislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan, perlunya pengawasan dari masing-masing kantor guna memantau aktifitas pegawainya, walaupun WFH ini akan berdampak pada pelayanan khususnya bagi kantor pelayanan publik.

"Saya berharap adanya inovasi dan kreativitas sekalipun bekerja secara WPH. Terlebih bagi mereka yang bertugas dibidang pelayanan publik, tentu perlu membuat terobosan dan berinovasi," pungkasnya

Baca Juga :  Kebijakan Penataan Lapak Pedagang dan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam menekan  penyebarannya virus Covid-19, yakni menerapkan kembali Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah.  Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021

Dalam SE wali kota itu secara rinci memuat pembatasan kegiatan kerja perkantoran, baik dilingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni WFH 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

"Iya,  lagi-lagi kebijakan pembatasan tidak lain bertujuan untuk menekan dan meminimalisir penyebaran covid 19,"kata  anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Rabu(14/7).

Tidak bisa dipungkiri kata dia, angka kasus orang yang terinfeksi Covid-19  masih cukup tinggi. Karenanya, melalui kebijakan pembatasan, seperti WFH bekerja dari rumah diharapakan mampu menekan penyebaran covid 19.

Baca Juga :  Semua Orang Miliki Potensi Tertular, Hindari Penularan Virus HIV/AIDS

"Tentu diharapkan semuanya berkomitmen untuk mematuhi anjuran dan ketentuan tersebut,"tambah Ridha.

Tidak kalah pentingnya Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan yakni jangan dikarenakan pemberlakuan WFH membuat para ASN,  abdi negara atau tenaga kerja menjadi malas melaksanakan tugasnya. Sebaliknya tetap maksimal bekerja sekalipun di rumah.

Disisi lain, legislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan, perlunya pengawasan dari masing-masing kantor guna memantau aktifitas pegawainya, walaupun WFH ini akan berdampak pada pelayanan khususnya bagi kantor pelayanan publik.

"Saya berharap adanya inovasi dan kreativitas sekalipun bekerja secara WPH. Terlebih bagi mereka yang bertugas dibidang pelayanan publik, tentu perlu membuat terobosan dan berinovasi," pungkasnya

Baca Juga :  Kebijakan Penataan Lapak Pedagang dan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan

Terpopuler

Artikel Terbaru