PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Komunitas Masyarakat Adat Dayak Tomun dari Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Mendatangi Kantor Setda dan DLH Kabupaten Lamandau untuk mengajukan Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA), Senin (14/5).
Manager Pengorganisasian dan Wilayah Kelola Rakyat WALHI Kalimantan Tengah, Igo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi konflik agraria.
“Pengakuan dan perlindungan MHA yang diajukan oleh komunitas Dayak Tomun Kubung adalah salah satu upaya dan inisiatif komunitas untuk memitigasi serta mencegah potensi konflik agraria yang sangat besar saat ini sering kali terjadi di Kalteng,” ujar Igo pada Senin, (14/5/2024)
Igo juga menyampaikan pesan kritisnya kepada Pemda Lamandau, agar segera melaksanakan proses verifikasi terhadap permohonan yang telah dilakukan oleh Masyarakat Adat. Sehingga pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat Desa Kubung dapat segera disahkan.
“Terlebih mengingat bahwa Masyarakat Adat Desa Kubung ini adalah Desa Kedua setelah Masyarakat Adat Desa Kinipan yang melakukan penyerahan dokumen permohonan pengakuan dan perlindungan MHA untuk wilayahnya. Pengakuan dan perlindungan yang diberikan oleh negara melalui pemerintah daerah Lamandau seharusnya tidak hanya melihat secara subjek, yaitu masyarakat adatnya namun juga wilayah adatnya yang semestinya turut diakui,” ucap Igo.
Menurutnya, praktik dalam mengelola sumber daya alam yang berkelanjutan harus dilindungi dan praktek tersebut dapat terus dilakukan tanpa adanya ancaman pengelolaan dari pihak lain. Dimana hal tersebut merupakan kontribusi dalam upaya untuk menahan laju konversi hutan/deforestasi yang akhirnya berdampak dalam memitigasi issue besar lainnya terkait perubahan iklim. (jef)