PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengendara kendaraan bermotor diminta tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan di depan Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Area tersebut merupakan zona larangan parkir dan kerap jadi titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Personel Satlantas Polresta Palangka Raya secara rutin menggelar patroli dan menyampaikan imbauan langsung kepada pengguna jalan. Mereka menegaskan bahwa rambu larangan parkir sudah terpasang jelas di lokasi tersebut dan wajib dipatuhi guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan menjamin keselamatan bersama.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas AKP Egidio Sumilat mengatakan, pihaknya intens melakukan pemantauan di titik-titik strategis, termasuk kawasan bandara yang sering menjadi sorotan karena aktivitas lalu lintasnya yang padat.
“Kami mengimbau para pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, terlebih di area yang telah diberi tanda larangan. Ketertiban lalu lintas harus dijaga bersama demi kenyamanan pengguna jalan lainnya,” katanya, Senin (14/4/2025).
Ia menegaskan, pihaknya tak segan memberikan teguran bahkan tindakan lebih lanjut jika pelanggaran serupa masih ditemukan di lapangan.
Selain memberikan peringatan, petugas juga aktif mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menaati rambu lalu lintas sebagai bagian dari upaya menumbuhkan budaya tertib berkendara.
“Hal ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan di area-area vital,” tutupnya. (jef)