32.8 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

Gelar Aksi di Kejati Kalteng, Solidaritas untuk Bangkal Sampaikan Tiga Tuntutan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas untuk Bangkal melakukan aksi, menuntut keadilan bagi korban keluarga korban penembakan di Desa Bangkal  kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis (14/3/2024) sore.

“Keluarga besar Almarhum Gijik dan Taufik menolak pemberian uang dari oknum tertentu untuk  kesepakatan damai dengan pihak pelaku penembakan. Pada tanggal 7 Maret 2024, proses pelimpahan berkas perkara pembunuhan warga Desa Bangkal diterima pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah. Ini satu berita yang  baik bahwa proses hukum tidak berhenti dan akan segera dilanjutkan ke muka persidangan,” ucap juru bicara aksi, Sandi Saragih.

Menurutnya, berita tersebut menjadi layu sebelum berkembang karena pasal yang ditetapkan untuk pelaku penembakan tidaklah sesuai dengan rasa keadilan yang keluarga tuntut.

Baca Juga :  Dukung Pencapaian Kinerja, Kajati Kalteng Kunker ke Kapuas dan Pulang Pisau

“Pelaku  penembakan hanya akan didakwa dan dituntut dengan Pasal-Pasal kelalaian dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya.

Adapun tiga poin tuntutan pihaknya kepada Kejati Kalteng dalam aksi tersebut. Adalah melakukan kewajibannya sebagai Penuntut Umum untuk mendakwa dan menuntut pelaku penembakan warga Desa Bangkal, dengan Pasal 340 KUHPidana Jo 338

KUHPidana, sebagai bentuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kalteng.

“Kedua, melakukan kewajibannya dengan sebenar-benarnya sebagai Penuntut Umum untuk  tidak berkompromi dengan pelanggar hak asasi manusia dan apalagi membela pelaku dengan Pasal-Pasal yang meringankan.

Ketiga, melakukan kewajibannya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan sumpah jabatan sebagai penuntut umum untuk tidak menjadikan proses hukum sebagai panggung sandiwara namun menjadikanya tempat mencari keadilan khususnya bagi keluarga  korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Penahanan Kota dan Rumah Tahap Penyidikan dan Penuntutan

Pihaknya berharap keadilan khususnya bagi korban dan keluarga korban bisa tegak pada  peristiwa ini. Mereka juga berharap tidak ada lagi keluarga-keluarga yang lain yang harus kehilangan keluarganya karena peluru tajam dari aparat penegak hukum karena sedang berjuang mempertahankan hak hidupnyadan keluarganya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas untuk Bangkal melakukan aksi, menuntut keadilan bagi korban keluarga korban penembakan di Desa Bangkal  kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis (14/3/2024) sore.

“Keluarga besar Almarhum Gijik dan Taufik menolak pemberian uang dari oknum tertentu untuk  kesepakatan damai dengan pihak pelaku penembakan. Pada tanggal 7 Maret 2024, proses pelimpahan berkas perkara pembunuhan warga Desa Bangkal diterima pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah. Ini satu berita yang  baik bahwa proses hukum tidak berhenti dan akan segera dilanjutkan ke muka persidangan,” ucap juru bicara aksi, Sandi Saragih.

Menurutnya, berita tersebut menjadi layu sebelum berkembang karena pasal yang ditetapkan untuk pelaku penembakan tidaklah sesuai dengan rasa keadilan yang keluarga tuntut.

Baca Juga :  Dukung Pencapaian Kinerja, Kajati Kalteng Kunker ke Kapuas dan Pulang Pisau

“Pelaku  penembakan hanya akan didakwa dan dituntut dengan Pasal-Pasal kelalaian dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya.

Adapun tiga poin tuntutan pihaknya kepada Kejati Kalteng dalam aksi tersebut. Adalah melakukan kewajibannya sebagai Penuntut Umum untuk mendakwa dan menuntut pelaku penembakan warga Desa Bangkal, dengan Pasal 340 KUHPidana Jo 338

KUHPidana, sebagai bentuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kalteng.

“Kedua, melakukan kewajibannya dengan sebenar-benarnya sebagai Penuntut Umum untuk  tidak berkompromi dengan pelanggar hak asasi manusia dan apalagi membela pelaku dengan Pasal-Pasal yang meringankan.

Ketiga, melakukan kewajibannya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan sumpah jabatan sebagai penuntut umum untuk tidak menjadikan proses hukum sebagai panggung sandiwara namun menjadikanya tempat mencari keadilan khususnya bagi keluarga  korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Penahanan Kota dan Rumah Tahap Penyidikan dan Penuntutan

Pihaknya berharap keadilan khususnya bagi korban dan keluarga korban bisa tegak pada  peristiwa ini. Mereka juga berharap tidak ada lagi keluarga-keluarga yang lain yang harus kehilangan keluarganya karena peluru tajam dari aparat penegak hukum karena sedang berjuang mempertahankan hak hidupnyadan keluarganya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru