PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan MK itu dan masih menunggu petunjuk dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
โKami telah mendengar keputusan MK terkait pembiayaan gratis baik di negeri dan swasta. Kementrian sedang menyiapkan petunjuknya untuk di laksanakan daerah,โ ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Menurut Zaini, prinsipnya dari kementrian siap melaksanakan keputusan MK, begitu juga di daerah/kota siap juga melaksanakan keputusan MK.
โSaat ini belum ada petunjuknya. Selama ini sekolah negeri kita tidak ada masalah yang jadi pertanyaan itu swasta juga gratis,โ ujar Zaini.
Menurutnya, saat ini pembiayaan swasta sebagian besar dari murid. Jika swasta digratiskan, dia mengungkapkan bahwa kemungkinan besar pembiayaan dari APBD pemerintah kabupaten/kota.
โIni yang sedang kami siapkan, karena butuh biaya besar. Saat ini kami masih butuh dana untuk pembangunan pelayanan dasar infrastruktur pendidikan kesehatan prioritas kami,โ ujarnya.
Namun demikian, jika sudah jadi putusan MK maka pihaknya harus siap melaksanakan. โTinggal menunggu petunjuk kementrian. Kewenangan kabupaten/kota paling tinggi sampai SMP,โpungkasnya. (jef/hnd)