PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan. Menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyegelan terhadap PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian klarifikasi terhadap para saksi serta pengumpulan barang bukti.
Kapolda mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara Pro Justitia , kemudian mengumpulkan kembali seluruh alat bukti yang relevan untuk menentukan tersangkanya,” jelas Irjen Pol Iwan dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2025).
Dalam penanganannya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng telah bergerak berdasarkan dua Laporan Polisi yang diterima pada 3 Mei 2025, yakni LP/A/6/V/2025 dan LP/B/8/V/2025. Keduanya tercatat di SPKT Polres Barito Selatan.
Lebih lanjut, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Ketua Ormas Grib Jaya sudah dilakukan.
“Kita sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi, dan waktunya telah dialokasikan untuk besok pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Kombes Nuredy juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. “Kami harapkan yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Ini bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” tegasnya.
Terkait pasal yang dikenakan, penyidik saat ini menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 335, Ayat 1, yaitu dengan ancaman kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara
Total empat orang telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, termasuk Ketua DPD Grib Jaya dan beberapa pengurus maupun anggotanya. Pemeriksaan ini diharapkan bisa mengungkap peran masing-masing dalam aksi penyegelan tersebut.
Polda Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tindakan sewenang-wenang oleh kelompok masyarakat yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan ketertiban umum di wilayah Barito Selatan. (ndo)