29.9 C
Jakarta
Wednesday, February 19, 2025

Desak Copot Ketua PN Sampit, Masyarakat Hukun Adat Kalteng Gelar Aksi Damai

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis, (13/2/2025).

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa menyampaikan beberapa poin tuntutannya. Mereka menyampaikan tujuan aksi tersebut untuk menindaklanjuti laporannya terhadap Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus.

“Tuntutannya hari ini ada tiga hal. Copot Ketua Pengadilan Negeri Sampit, karena kami menilai perilakunya melanggar kode etik. Kasar arogan di persidangan dalam mengadili perkara perdata masyarakat dengan perusahaan,” ujar Koordinator aksi, Erko Mojra.

Kemudian, pihaknya meminta Benny Otavianus tidak boleh mengadili perkara selama proses hukum pelanggaran kode etik berlangsung.

Baca Juga :  Alhamduillah, 20 UMKM Kotim Dapat Bantuan CSR dari Bank Kalteng

“Ketiga pemberhentian dengan tidak hormat. Tidak bisa dipertahankan karena keterlaluan dengan masyarakat. Orang izin ke toliet tidak diperbolehkan, sementara dari pihak perusahaan diizinkan. Ini deskriminatif,” ucapnya.

Pihaknya mengaku sudah melaporkan terkait pemasalahan tersebut. Untuk itu, aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang sudah pihaknya ajukan.

Dengan demikian, pihak masyarakat ini meminta pengadilan tinggi yang punya pengawasan terhadap pengadilan negeri, bisa lebih tegas dalam melakukan tindakan.

“Dia (Benny Otavianus,red) memihak dan deskriminatif. Kasihan masyarakat yang berperkara di situ. Orang ini sudah tidak bisa menjadi hakim,”seru Erko Mojra. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis, (13/2/2025).

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa menyampaikan beberapa poin tuntutannya. Mereka menyampaikan tujuan aksi tersebut untuk menindaklanjuti laporannya terhadap Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus.

“Tuntutannya hari ini ada tiga hal. Copot Ketua Pengadilan Negeri Sampit, karena kami menilai perilakunya melanggar kode etik. Kasar arogan di persidangan dalam mengadili perkara perdata masyarakat dengan perusahaan,” ujar Koordinator aksi, Erko Mojra.

Kemudian, pihaknya meminta Benny Otavianus tidak boleh mengadili perkara selama proses hukum pelanggaran kode etik berlangsung.

Baca Juga :  Alhamduillah, 20 UMKM Kotim Dapat Bantuan CSR dari Bank Kalteng

“Ketiga pemberhentian dengan tidak hormat. Tidak bisa dipertahankan karena keterlaluan dengan masyarakat. Orang izin ke toliet tidak diperbolehkan, sementara dari pihak perusahaan diizinkan. Ini deskriminatif,” ucapnya.

Pihaknya mengaku sudah melaporkan terkait pemasalahan tersebut. Untuk itu, aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang sudah pihaknya ajukan.

Dengan demikian, pihak masyarakat ini meminta pengadilan tinggi yang punya pengawasan terhadap pengadilan negeri, bisa lebih tegas dalam melakukan tindakan.

“Dia (Benny Otavianus,red) memihak dan deskriminatif. Kasihan masyarakat yang berperkara di situ. Orang ini sudah tidak bisa menjadi hakim,”seru Erko Mojra. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/