PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan bersih-bersih di internal jajaran pemasyarakatan.
Hingga saat ini, sebanyak 56 pegawai telah dijatuhi sanksi disiplin akibat berbagai pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam peredaran telepon genggam dan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal itu disampaikannya usai kegiatan pemusnahan barang bukti hasil razia di halaman Kanwil Ditjenpas Kalteng, Kamis (12/11).
“Kami tidak menoleransi pelanggaran apa pun. Dari hasil pemeriksaan, 56 pegawai telah dijatuhi sanksi disiplin. Sebanyak 18 orang sudah menjalani pembinaan di Nusa Kambangan selama satu bulan, dua orang dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan tiga orang lainnya tengah menjalani pidana,” ujar Putu Murdiana.
Ia menambahkan, penegakan disiplin ini merupakan bentuk keseriusan Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menegakkan integritas, serta memastikan lingkungan kerja yang bersih dari praktik-praktik pelanggaran.
“Kami tidak hanya menindak warga binaan, tetapi juga pegawai yang menyalahgunakan wewenang. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses dan dijatuhi sanksi tegas,” tegasnya.
Putu menyebut, jenis pelanggaran yang dilakukan para pegawai bervariasi. Di antaranya, memfasilitasi peredaran HP di dalam lapas, membantu warga binaan dalam peredaran narkoba, hingga ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Ada beberapa pegawai yang positif narkoba saat dilakukan tes urine. Terhadap mereka, kami lakukan pemeriksaan lanjutan dan pembinaan, termasuk usulan pemecatan bila terbukti berat pelanggarannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan internal serta mendorong budaya kerja bersih dan berintegritas.
“Kami ingin jajaran pemasyarakatan di Kalteng menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab. Bersih-bersih ini tidak akan berhenti,” tegasnya lagi.
Selain penindakan terhadap pegawai, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga memperketat pengawasan dengan sistem pencatatan IMEI terhadap HP pegawai yang digunakan di lapas. Ponsel yang tidak terdaftar dianggap ilegal dan dapat menjadi dasar pemberian sanksi.
“Setiap HP pegawai wajib terdaftar IMEI-nya. Kalau ada yang membawa HP di luar daftar, kami anggap pelanggaran dan langsung diberikan sanksi,” ungkapnya.
Melalui langkah pengawasan, razia rutin, dan penegakan disiplin yang tegas, pihaknya berharap peredaran barang terlarang di dalam lapas dapat ditekan sedini mungkin, sekaligus membangun budaya kerja yang bersih dan profesional di lingkungan pemasyarakatan.(hfz)
