31.1 C
Jakarta
Wednesday, November 12, 2025

Ditjenpas Kalteng Musnahkan Barang Bukti Razia, Tegaskan Komitmen Bersih Lapas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan berbagai barang bukti hasil razia yang digelar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kanwil Ditjenpas Kalteng, Kamis (12/11), dan disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.

Dalam kesempatan tersebut, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa kegiatan razia rutin merupakan bagian dari upaya serius jajaran pemasyarakatan dalam menekan peredaran barang-barang terlarang, khususnya telepon genggam, di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

“Kita bersama-sama sudah menyaksikan pemusnahan barang hasil razia yang dilaksanakan oleh Kanwil maupun UPT. Kami merupakan satu-satunya Kanwil yang secara aktif membentuk satgas dan beberapa kali turun langsung ke UPT untuk melakukan penggeledahan,” ujarnya, kepada awak media.

Baca Juga :  Razia Serentak di Seluruh Lapas dan Rutan Kalteng, Barang Terlarang Diamankan

Ia menambahkan, sepanjang Oktober hingga November 2025, kegiatan penggeledahan intensif telah dilakukan di berbagai lapas dan rutan di wilayah Kalteng. Pihaknya juga telah menginstruksikan agar setiap UPT melakukan penggeledahan minimal tiga kali dalam seminggu.

“Dengan seringnya penggeledahan, kita harapkan dapat menekan sedini mungkin peredaran HP di dalam lapas. Namun upaya ini tidak berhenti di situ saja, kami juga memperkuat pengawasan di pintu-pintu utama, termasuk terhadap pegawai dan pengunjung,” jelasnya.

Putu menegaskan, pemeriksaan terhadap siapa pun yang masuk ke dalam lapas dilakukan secara ketat, termasuk terhadap dirinya sendiri.

“Siapa pun, termasuk Kakanwil, jika masuk ke lapas wajib diperiksa barang bawaannya. Ini bentuk komitmen kami menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemenuhan Hak Dasar WBP, Kanwil Ditjenpas Kalteng Tekankan Kualitas Layanan Makanan

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga menerapkan sistem pendataan IMEI terhadap ponsel milik pegawai untuk mencegah penyalahgunaan.

“Setiap HP pegawai harus terdaftar IMEI-nya di lapas. Jika ada HP yang tidak terdaftar, maka itu dianggap ilegal dan akan diberikan sanksi tegas,” terangnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan berbagai barang bukti hasil razia yang digelar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kanwil Ditjenpas Kalteng, Kamis (12/11), dan disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.

Dalam kesempatan tersebut, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa kegiatan razia rutin merupakan bagian dari upaya serius jajaran pemasyarakatan dalam menekan peredaran barang-barang terlarang, khususnya telepon genggam, di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

“Kita bersama-sama sudah menyaksikan pemusnahan barang hasil razia yang dilaksanakan oleh Kanwil maupun UPT. Kami merupakan satu-satunya Kanwil yang secara aktif membentuk satgas dan beberapa kali turun langsung ke UPT untuk melakukan penggeledahan,” ujarnya, kepada awak media.

Baca Juga :  Razia Serentak di Seluruh Lapas dan Rutan Kalteng, Barang Terlarang Diamankan

Ia menambahkan, sepanjang Oktober hingga November 2025, kegiatan penggeledahan intensif telah dilakukan di berbagai lapas dan rutan di wilayah Kalteng. Pihaknya juga telah menginstruksikan agar setiap UPT melakukan penggeledahan minimal tiga kali dalam seminggu.

“Dengan seringnya penggeledahan, kita harapkan dapat menekan sedini mungkin peredaran HP di dalam lapas. Namun upaya ini tidak berhenti di situ saja, kami juga memperkuat pengawasan di pintu-pintu utama, termasuk terhadap pegawai dan pengunjung,” jelasnya.

Putu menegaskan, pemeriksaan terhadap siapa pun yang masuk ke dalam lapas dilakukan secara ketat, termasuk terhadap dirinya sendiri.

“Siapa pun, termasuk Kakanwil, jika masuk ke lapas wajib diperiksa barang bawaannya. Ini bentuk komitmen kami menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemenuhan Hak Dasar WBP, Kanwil Ditjenpas Kalteng Tekankan Kualitas Layanan Makanan

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga menerapkan sistem pendataan IMEI terhadap ponsel milik pegawai untuk mencegah penyalahgunaan.

“Setiap HP pegawai harus terdaftar IMEI-nya di lapas. Jika ada HP yang tidak terdaftar, maka itu dianggap ilegal dan akan diberikan sanksi tegas,” terangnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru