27.1 C
Jakarta
Monday, December 2, 2024

Berani Tak Hiraukan Teguran Penggunaan Knalpot Bising? Siap-siap Dibongkar Paksa

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan peneguran terhadap sejumlah pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di Kota Palangka Raya, Senin (12/8/2024).

Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, tentunya untuk mengurangi kebisingan di jalan raya. Dalam kegiatan tersebut, petugas masih saja menemukan beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau modifikasi yang tidak memenuhi standar teknis.

“Knalpot semacam ini, tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas. Tetapi juga dapat menimbulkan gangguan suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatlantas Kompol Salahidin.

Baca Juga :  Sebagai Pacar, Pria Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur, Orang Tuanya Tak Terima

Kompol Salahidin menjelaskan, pihaknya tak henti menegur para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu, sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan lalu lintas. Namun, jika ada para pengguna yang terbukti membandel dengan imbauan atau teguran terkait penggunaan knalpot tersebut, maka pihaknya tak segan-segan untuk menindak dengan membongkar secara paksa.

“Knalpot yang tidak sesuai ini, dapat menimbulkan suara bising dan berpotensi mengganggu keselamatan berlalu-lintas,” pungkasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan peneguran terhadap sejumlah pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di Kota Palangka Raya, Senin (12/8/2024).

Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, tentunya untuk mengurangi kebisingan di jalan raya. Dalam kegiatan tersebut, petugas masih saja menemukan beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau modifikasi yang tidak memenuhi standar teknis.

“Knalpot semacam ini, tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas. Tetapi juga dapat menimbulkan gangguan suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatlantas Kompol Salahidin.

Baca Juga :  Sebagai Pacar, Pria Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur, Orang Tuanya Tak Terima

Kompol Salahidin menjelaskan, pihaknya tak henti menegur para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu, sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan lalu lintas. Namun, jika ada para pengguna yang terbukti membandel dengan imbauan atau teguran terkait penggunaan knalpot tersebut, maka pihaknya tak segan-segan untuk menindak dengan membongkar secara paksa.

“Knalpot yang tidak sesuai ini, dapat menimbulkan suara bising dan berpotensi mengganggu keselamatan berlalu-lintas,” pungkasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru