NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pembobolan akun perbankan kembali menggemparkan masyarakat. Sekaligus menjadi peringatan keras bagi publik untuk berhati-hati, saat menyerahkan ponsel rusak ke konter perbaikan.
Seorang teknisi konter ponsel, Joni, didakwa membobol akun mobile banking milik pelanggannya, Lukirin, dan menguras total puluhan juta rupiah. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi online.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik Senin kemarin (8/12). Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar, menuntut terdakwa Joni dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Joni dianggap terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah mengakses akun perbankan milik orang lain tanpa hak,” kata JPU Jovanka kepada Wartawan, Kamis (11/12).
Aksi kejahatan digital ini bermula pada Rabu, 25 Juni 2025, ketika korban Lukirin dan Novri Valantina, membawa handphone Redmi Note 6 Pro yang mati total ke konter Rian Phone Cell untuk diperbaiki.
Setelah diserahkan kepada teknisi konter, Joni, pelaku berhasil menyalakan ponsel tersebut. Di sana, ia menemukan aplikasi BRImo yang tersambung secara otomatis dengan akun Google pemiliknya.
“Melihat saldo sebesar Rp36 juta di akun milik Lukirin, pelaku tergoda,” tutur JPU.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, Joni mulai melancarkan aksinya. Ia melakukan top up ke akun FLIP miliknya sebesar Rp1.000.327, yang kemudian digunakan untuk berjudi.
Yang lebih nekat, ia bahkan memindahkan akun BRImo korban ke ponsel pribadinya, VIVO Y15, sebelum mengembalikan kartu SIM ke perangkat semula agar aksinya tidak terdeteksi.
Pencurian Berulang Pada hari yang sama, Joni kembali melakukan top up Rp19.000.301 dan mentransfer Rp19 juta ke rekening pribadinya untuk berjudi. Malam harinya, ia mengulangi aksi serupa dengan nominal Rp16.000.301 dan mentransfer Rp16 juta.
Pengurasan Sisa Saldo Aksi pengurasan terus berlanjut. Pada 7 Juli 2025, ia mengambil sisa saldo Rp2.900.301, dan pada 12 Juli, kembali mengambil Rp4.900.301.
“Total kerugian yang dialami Lukirin mencapai Rp43.801.531. Aksi ini terbongkar setelah Novri Valantina mengecek saldo melalui BRILink dan mendapati uang yang tersisa hanya Rp99.673. Korban langsung melapor ke bank BRI dan pihak kepolisian,” jelas JPU.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono angkat bicara, menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi pelajaran serius bagi masyarakat. Ponsel yang ditinggal di konter perbaikan berpotensi menjadi celah kejahatan digital jika tidak diantisipasi.
“Masyarakat diimbau apabila ingin melakukan perbaikan HP agar menghapus data sensitif, logout aplikasi perbankan, menonaktifkan login otomatis, atau di kasih kode sandi yang benar serta hanya mempercayakan perbaikan ke tempat yang benar-benar kredibel,” ungkap Kapolres.
Pihak berwajib menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada korban lain dari modus serupa. (bib)


