PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jika berbicara soal pelanggaran lalu-lintas, tentu langsung terlintas dalam benak adalah para pengguna sepeda motor yang kerap menerobos lampu merah. Akan tetapi jangan salah, ternyata bukan hanya sepeda motor saja yang sering membuat pelanggaran berlalu-lintas. Pelanggaran lalu-lintas juga tak jarang dilakukan oleh para pengemudi mobil atau kendaraan roda empat. Sebab, masih banyak pengemudi dan penumpang yang mengindahkan aturan penggunaan sabuk pengaman.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya, Iptu Eko Nuryanto mengungkapkan, dalam waktu satu bulan terakhir ini saja kendaraan roda empat dan roda dua sangat mendominasi terhadap pelanggaran lalu-lintas di Kota Palangkaraya ini.
“Sejumlah kendaraan roda empat terpantau tidak menggunakan sabuk pengaman. Sementara sejumlah pengguna roda dua terpantau menerobos lampu merah, menggunakan handphone dan tidak mengenakan helm,” ungkapnya, Rabu, (11/10/2023).
Melihat kondisi demikian, Satlantas Polresta Kota Palangka Raya melalui Iptu Eko Nuryanto, mengimbau kepada masyarakat terutama pengendara di jalan untuk bisa lebih mematuhi dan mengikuti rambu-rambu lalu-lintas. Hal ini tidak lain demi keselamatan bersama.
“Kami sosialisasikan bahwa di Kota Palangka Raya ini untuk rambu yang melalui kamera elektronik harus dipatuhi. Terutama di Jalan RTA milono, Jalan G. Obos, dan Jalan Galaxy. Paling tidak ketika lewat situ, jangan sampai tercapture (tilang elektronik) karena melakukan pelanggaran lalu-lintas,”ujarnya. (*jef/hnd)