PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Kuasa hukum Wikarya F Dirun mengeluhkan larangan untuk mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Jumat (11/4).
Ia menyebut petugas menolak kedatangannya meski tujuannya adalah untuk menyerahkan berkas penting terkait sidang.
โKami ingin mengantar berkas BAP untuk keperluan eksepsi di persidangan beserta fotokopinya, tapi ditolak petugas. Kami datang pukul 13.20, padahal menurut aturan internal mereka batas waktunya pukul 12.00. Namun dalam KUHAP, tidak disebutkan waktu terbatas. Pasal 70 KUHAP justru menyebut โsetiap saatโ yang secara kewajaran berarti selama jam kerja,โ jelas Wikarya.
Menurutnya penolakan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional kliennya. Ia merujuk Pasal 70 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjamin hak terdakwa untuk bertemu penasihat hukum kapan saja demi kepentingan pembelaan.
โPasal itu menyebut penasihat hukum berhak menghubungi tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap saat. Ini bagian dari hak asasi,โ tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melayangkan keberatan kepada lembaga tinggi yang berwenang atas aturan pembatasan waktu kunjungan tersebut. Jika tak digubris, ia mengancam akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Senada dengan rekannya, Eko Andik Pribadi juga turut menyoroti persoalan ini dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XV/2017.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa frasa โsetiap waktuโ memberikan keleluasaan kepada penasihat hukum untuk menemui kliennya, meskipun waktu kunjungan diatur oleh instansi terkait.
โMemang kepolisian, kejaksaan, maupun rutan bisa mengatur waktu kunjungan melalui aturan internal. Tapi tidak boleh melanggar hak konstitusional penasihat hukum maupun terdakwa,โ ujarnya.
Eko juga menekankan bahwa norma dalam Pasal 70 KUHAP sejalan dengan jaminan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan hukum yang adil dan setara.
โJadi, jika demi kepentingan hukum klien, penasihat hukum seharusnya bisa menemui tersangka atau terdakwa di luar jadwal resmi yang ditentukan,โ pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa aturan internal Rutan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
โApa dasar hukum dari jadwal yang dibuat Kepala Rutan, hingga bisa menyimpangi Pasal 70 KUHAP dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?โ tandasnya. (hfz/hnd)