26 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

PEMKAB KOTIM

Gali Potensi PAD, Sektor Perkebunan Jadi Prioritas

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ramadansyah mengatakan, saat ini pihaknya akan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang fokuskan pada skala besar agar lebih efektif dan hasilnya juga besar yaitu di sektor perkebunan.

“Kami akan gali potensi PAD dengan skala besar agar lebih efektif dan hasilnya juga besar, terutama di sektor perkebunan yang akan menjadi prioritas karena potensinya dinilai cukup besar,” kata Ramadansyah saat mengikuti rapat bersama komisi I DPRD Kotim, belum lama ini.

Menurutnya, sektor perkebunan potensinya juga sangat besar terutama dari segi Pajak Bumi dan Bangunan, dan pajak lainnya, dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait baik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dan lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Luncurkan Aplikasi Siporakotim, Ini Manfaatnya

“Kami melihat sektor perkebunan potensi PBB juga cukup besar, maka kami berkoordinasi dengan Dinas PUPR, KPP Pratama Sampit dan lainnya untuk mengupayakan agar PAD kita dapat meningkatkan, dan kami juga sudah ada tenaga ahli penilainya,” ujar Ramadansyah.

Dirinya juga mengatakan untuk mencapai target PAD tahun 2022 ini yang  sebesar sekitar Rp184.619.561.000, maka berbagai cara pihaknya akan lakukan seperti pemanfaatan teknologi informasi untuk memberi kemudahan wajib pajak, pembaruan data wajib pajak, hingga rencana pembentukan petugas penagih pajak daerah di tingkat desa.

“Untuk mencapai target PAD, berbagai cara kami lakukan, seperti pemanfaatan teknologi informasi agar dapat memberi kemudahan wajib pajak, dan kami juga akan membentuk petugas penagihan pajak ditingkatkan desa dengan mengandeng kepala desa, karena selama ini pendapatan PBB belum maksimal,” ucap Ramadansyah.

Baca Juga :  Sebelum Meninggal, Inspektur Kota Palangka Raya Terkonfirmasi Positif

Ia juga mengatakan pemerintah daerah telah memberikan keringanan bagi sektor usaha kecil dan menengah agar bisa segera bangkit dari keterpurukan akibat dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan kebijakan keringanan penundaan pembayaran bagi wajib pajak baru selama enam bulan.

“Pak Bupati telah membuat kebijakan memberi keringanan penundaan pembayaran bagi wajib pajak baru selama enam bulan. Kami juga hati-hati agar jangan sampai menjadi beban mereka, khususnya bagi pelaku usaha baru yang sedang merintis,” sampai Ramadansyah.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ramadansyah mengatakan, saat ini pihaknya akan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang fokuskan pada skala besar agar lebih efektif dan hasilnya juga besar yaitu di sektor perkebunan.

“Kami akan gali potensi PAD dengan skala besar agar lebih efektif dan hasilnya juga besar, terutama di sektor perkebunan yang akan menjadi prioritas karena potensinya dinilai cukup besar,” kata Ramadansyah saat mengikuti rapat bersama komisi I DPRD Kotim, belum lama ini.

Menurutnya, sektor perkebunan potensinya juga sangat besar terutama dari segi Pajak Bumi dan Bangunan, dan pajak lainnya, dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait baik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dan lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Luncurkan Aplikasi Siporakotim, Ini Manfaatnya

“Kami melihat sektor perkebunan potensi PBB juga cukup besar, maka kami berkoordinasi dengan Dinas PUPR, KPP Pratama Sampit dan lainnya untuk mengupayakan agar PAD kita dapat meningkatkan, dan kami juga sudah ada tenaga ahli penilainya,” ujar Ramadansyah.

Dirinya juga mengatakan untuk mencapai target PAD tahun 2022 ini yang  sebesar sekitar Rp184.619.561.000, maka berbagai cara pihaknya akan lakukan seperti pemanfaatan teknologi informasi untuk memberi kemudahan wajib pajak, pembaruan data wajib pajak, hingga rencana pembentukan petugas penagih pajak daerah di tingkat desa.

“Untuk mencapai target PAD, berbagai cara kami lakukan, seperti pemanfaatan teknologi informasi agar dapat memberi kemudahan wajib pajak, dan kami juga akan membentuk petugas penagihan pajak ditingkatkan desa dengan mengandeng kepala desa, karena selama ini pendapatan PBB belum maksimal,” ucap Ramadansyah.

Baca Juga :  Sebelum Meninggal, Inspektur Kota Palangka Raya Terkonfirmasi Positif

Ia juga mengatakan pemerintah daerah telah memberikan keringanan bagi sektor usaha kecil dan menengah agar bisa segera bangkit dari keterpurukan akibat dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan kebijakan keringanan penundaan pembayaran bagi wajib pajak baru selama enam bulan.

“Pak Bupati telah membuat kebijakan memberi keringanan penundaan pembayaran bagi wajib pajak baru selama enam bulan. Kami juga hati-hati agar jangan sampai menjadi beban mereka, khususnya bagi pelaku usaha baru yang sedang merintis,” sampai Ramadansyah.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru