Site icon Prokalteng

Alami Permasalahan Data Pajak? Ini Penjelasan BPPRD

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Saat ini masih ada data objek pajak, khususnya PBB-P2 ganda. Misalnya satu tumah terbaca dobel objek pajak dengan nilai pajak yang berbeda, tapi objeknya sama.

Jadi, untuk menyelesaikan masalah seperti ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memberikan layanan kepada masyarakat jika objek pajaknya mengalamai permasalahan tersebut.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan jika ada masyarakat yang memiliki masalah data PBB-P2 ganda, maka disarankan untuk mendatangi staf agar bisa dilakukan perbaikan.

Dia mengakui data base PBB-P2 sampai saat ini, belum sempurna karena masih menggunakan sistem yang lama.  Tapi on proggress sedang dilakukan perbaikan secara bertahap.

Aratuni menjelaskan sejak November 2014, pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) telah dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten dan kota se Indonesia.

Namun demikian, menurutnya pengalihan ini tidak saja berupa pelimpahan kewenangan, tapi termasuk juga adanya tunggakan PBB-P2 yang selanjutnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan penagihan.

“Objek dan subjek pajak PBB-P2 dengan basis data dan potensi pajak yang besar akan menjadi potensi pendapatan daerah yang besar, namun jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah bagi daerah berupa piutang pajak,” ungkap Aratuni, Kamis (9/6/2022).

Dia menjelaskan sejak 2014 untuk mengelola PBB-P2 dilakukan dengan pembentukan dan pemeliharaan basis data menggunakan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang merupakan sistem terintegrasi untuk mengolah informasi atau data objek dan subjek PBB-P2 berupa pengolahan data (melalui pendaftaran, pendataan dan pembagian) pembuatan identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pengolahan basis data, pengecekan hasil keluaran berupa SPPT, STTD, DHKP dan lain sebagainya. Sementara pemantauan penerimaan dan pelaksanaan pengolahan data PBB-P2 sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui pelayanan satu tempat.

Namun kelemahan sistem ini, karena masih berbasis desktop. Sehingga dikatakan data real time secara mobile tidak diperoleh dan masyarakat wajib pajak sulit mengakses karena harus datang ke kantor BPPRD.

Lanjutnya, sejak 2 Agustus 2020 sejalan bergulirnya waktu dan perkembangan TIK, maka sistem di atas di-update secara online dan real time berbasis website. Wajib pajak mudah mengakses untuk mengetahui informasi pembayaran maupun tunggakan (jika ada) mengunduh data pada android dengan mengetik https://pbb.palangkaraya.go.id/portlet/portlet.php, maka wajib cukup memasukan data nomor objek pajak (NOP) dengan kode verifikasi. Sehingga akan didapat informasi tentang PBB yang dimiliki.

“Saat ini BPPRD sedang melakukan pendataan ulang dengan melakukan verifikasi data pada sistem aplikasi dengan data riil di lapangan dengan kemungkinan terjadi 1 dari 6 kriteria dan cara penyelesaian (perbaikan data, penagihan dan penghapusan piutang PBB-P2),”jelasnya.

Aratuni pun menambahkan bagi wajib pajak jika diketahui termasuk dalam 6 kriteria yang disusun dan asumsikan dimaksud, dimohon untuk bisa datang ke BPPRD guba dilakukan perbaikan.  Bahkan penghapusan piutang dengan dilengkapi permohonan keberatan dari wajib pajak sebagai syarat tindak lanjut.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version