28.9 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

2853 Napi dan 12 Anak Binaan di Kalteng Terima Remisi Idul Fitri, 19 Langsung Bebas

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendra Ekaputra mengatakan sebanyak 2853 narapidana (napi) dan 12 anak binaan di Kalteng mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2024.

”Dari 2853 napi yang mendapatkan remisi, 2834 napi mendapatkan remisi khusus I dan 19 napi mendapatkan remisi khusus II atau bebas,” ujarnya, dalam keterangannya yang diterima, Rabu (10/4/2024).

Dia merincikan, jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus I dengan potongan masa tahanan 15 hari sebanyak 583 orang, 1 bulan sebanyak 1922 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 257 orang, dan 2 bulan sebanyak 72 orang.

Kemudian, napi yang mendapatkan remisi khusus II dengan potongan masa tahanan 15 hari sebanyak 5 orang, 1 bulan sebanyak 11 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang. Napi yang mendapatkan remisi khusus II berstatus bebas.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Lebih Cermat Memilih Produk Pangan

Dia menjelaskan, napi yang mendapatkan remisi khusus II sebanyak 19 orang mendapatkan status bebas.

Hendra menuturkan, jumlah napi Terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri Tahun 2024 sebanyak  1.710 orang terdiri dari pidana Narkotika sebanyak 1.693 orang, korupsi sebanyak 15 orang, dan Illegal Logging sebanyak 2 orang.

Sedangkan jumlah napi terkait PP nomor 28 tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Idulfitri tahun 2024, sebanyak 19 orang terdiri dari pidana narkotika 17 orang, korupsi 2 orang dan illegal loging nihil.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendra Ekaputra mengatakan sebanyak 2853 narapidana (napi) dan 12 anak binaan di Kalteng mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2024.

”Dari 2853 napi yang mendapatkan remisi, 2834 napi mendapatkan remisi khusus I dan 19 napi mendapatkan remisi khusus II atau bebas,” ujarnya, dalam keterangannya yang diterima, Rabu (10/4/2024).

Dia merincikan, jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus I dengan potongan masa tahanan 15 hari sebanyak 583 orang, 1 bulan sebanyak 1922 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 257 orang, dan 2 bulan sebanyak 72 orang.

Kemudian, napi yang mendapatkan remisi khusus II dengan potongan masa tahanan 15 hari sebanyak 5 orang, 1 bulan sebanyak 11 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang. Napi yang mendapatkan remisi khusus II berstatus bebas.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Lebih Cermat Memilih Produk Pangan

Dia menjelaskan, napi yang mendapatkan remisi khusus II sebanyak 19 orang mendapatkan status bebas.

Hendra menuturkan, jumlah napi Terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri Tahun 2024 sebanyak  1.710 orang terdiri dari pidana Narkotika sebanyak 1.693 orang, korupsi sebanyak 15 orang, dan Illegal Logging sebanyak 2 orang.

Sedangkan jumlah napi terkait PP nomor 28 tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Idulfitri tahun 2024, sebanyak 19 orang terdiri dari pidana narkotika 17 orang, korupsi 2 orang dan illegal loging nihil.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru