33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masyarakat Diimbau Lebih Cermat Memilih Produk Pangan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangkaraya, Wahyuri mengungkapkan langkah intensifikasi pengawasan pangan  dilakukan setiap menjelang hari besar keagamaan.  Salah satunya mendekati hari raya Natal dan Tahun Baru. Pasalnya, saat mendekati momen Natal dan Tahun Baru, terjadi peningkatan peminat dalam konsumsi, misalnya bahan pangan.

“Ya, jadi kami melakukan pengawasan secara intensif,” katanya, Rabu (13/12/2023).

Dia mengatakan bahwa kegiatan tersebut, telah dilakukan dalam lima tahap. Sebelumnya, pihaknya sudah dua kali turun ke lapangan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kelayakan bahan pangan jelang tahun baru.

“Kami sebelumnya turun ke distributor dan toko tradisional. Saat ini, kami turun di Kota Palangkaraya dan Kabupaten Gunung Mas. Selain itu, kami juga sudah turun ke Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.

Baca Juga :  Januari-Mei 2021, Ada 466 Pencari Kerja Buat Kartu Kuning

Sementara itu, dikatakannya dari ketujuh tempat yang dikunjungi, pihaknya menemukan produk swalayan impor yang tidak memiliki izin edar. Sedangkan untuk parsel, pihak swalayan telah membuat parsel sesuai dengan ketentuan.

“Jadi ada produk pangan yang dibuat dalam bentuk parsel itu ada ketentuannya. Pertama, tanggal kadaluarsanya tidak boleh kurang dari enam bulan. Kemudian, tidak menyertakan produk pangan yang rusak, penyok, tanpa izin edar, dan tidak boleh ada produk pangan yang mengandung babi,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk olahannya. Selain itu, menerapkan slogan cek klik dari BBPOM Kota Palangkaraya.

“Jadi jangan lupa masyarakat cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa,” ujarnya.

Baca Juga :  Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

Bagi pelaku usaha yang masih ditemukan produk tanpa izin edar atau tidak sesuai ketentuan, dia mengatakan bahwa BBPOM Palangkaraya akan memusnahkan produk tersebut. Nantinya, pelaku usaha akan diberikan pembinaan lebih lanjut. Sehingga nantinya mereka akan lebih patuh terhadap aturan peredaran produk.(ana/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangkaraya, Wahyuri mengungkapkan langkah intensifikasi pengawasan pangan  dilakukan setiap menjelang hari besar keagamaan.  Salah satunya mendekati hari raya Natal dan Tahun Baru. Pasalnya, saat mendekati momen Natal dan Tahun Baru, terjadi peningkatan peminat dalam konsumsi, misalnya bahan pangan.

“Ya, jadi kami melakukan pengawasan secara intensif,” katanya, Rabu (13/12/2023).

Dia mengatakan bahwa kegiatan tersebut, telah dilakukan dalam lima tahap. Sebelumnya, pihaknya sudah dua kali turun ke lapangan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kelayakan bahan pangan jelang tahun baru.

“Kami sebelumnya turun ke distributor dan toko tradisional. Saat ini, kami turun di Kota Palangkaraya dan Kabupaten Gunung Mas. Selain itu, kami juga sudah turun ke Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.

Baca Juga :  Januari-Mei 2021, Ada 466 Pencari Kerja Buat Kartu Kuning

Sementara itu, dikatakannya dari ketujuh tempat yang dikunjungi, pihaknya menemukan produk swalayan impor yang tidak memiliki izin edar. Sedangkan untuk parsel, pihak swalayan telah membuat parsel sesuai dengan ketentuan.

“Jadi ada produk pangan yang dibuat dalam bentuk parsel itu ada ketentuannya. Pertama, tanggal kadaluarsanya tidak boleh kurang dari enam bulan. Kemudian, tidak menyertakan produk pangan yang rusak, penyok, tanpa izin edar, dan tidak boleh ada produk pangan yang mengandung babi,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk olahannya. Selain itu, menerapkan slogan cek klik dari BBPOM Kota Palangkaraya.

“Jadi jangan lupa masyarakat cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa,” ujarnya.

Baca Juga :  Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

Bagi pelaku usaha yang masih ditemukan produk tanpa izin edar atau tidak sesuai ketentuan, dia mengatakan bahwa BBPOM Palangkaraya akan memusnahkan produk tersebut. Nantinya, pelaku usaha akan diberikan pembinaan lebih lanjut. Sehingga nantinya mereka akan lebih patuh terhadap aturan peredaran produk.(ana/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru