27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Minta Ben Brahim dan Istri Dibebaskan, SMD Gelar Aksi Damai

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Massa Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi damai dan meminta terdakwa kasus dugaan korupsi, Ben Brahim beserta istrinya, Ary Egahni untuk dibebaskan. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Kamis pagi, (9/11/2023).

“Aksi ini sudah kami lakukan selama persidangan. Sudah sebanyak 14 kali termasuk hari ini. Ini adalah bukti solidaritas kami masyarakat Kalteng. Hari ini sudah mendengarkan beberapa saksi, dan banyak kejanggalan atau tidak masuk akal terkait kasus yang menimpa tokoh kami yaitu pak Ben dan ibu Ary,” ungkap korlap aksi, Minun.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya menuntut, Ben Brahim dan Ary Egahni harus dibebaskan, karena menurut mereka ada kejanggalan beberapa saksi yang dihadirkan. Selain itu, pihaknya meminta hakim untuk bisa segera memutuskan keadilan.

Baca Juga :  BKKBN Kalteng Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

“Saya sebagai korlap dan sesuai kesepakatan massa aksi menuntut saksi yang menyampaikan kesaksiannya di depan dusta dapat dituntut kembali oleh hakim. Poin dari tuntutan kami, bebaskan pak Ben dan ibu Ary. Stop kriminalisasi terkait rekayasa kepada tokoh kami,” tegasnya.

Menurutnya, dalam tahapan persidangan terdakwa Ben Brahim ini, pihaknya akan tetap mengawal sampai tuntas dan selesai. Dari pantauan media di lokasi, jalannya aksi damai ini berjalan lancar dan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian setempat. (*jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Massa Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi damai dan meminta terdakwa kasus dugaan korupsi, Ben Brahim beserta istrinya, Ary Egahni untuk dibebaskan. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Kamis pagi, (9/11/2023).

“Aksi ini sudah kami lakukan selama persidangan. Sudah sebanyak 14 kali termasuk hari ini. Ini adalah bukti solidaritas kami masyarakat Kalteng. Hari ini sudah mendengarkan beberapa saksi, dan banyak kejanggalan atau tidak masuk akal terkait kasus yang menimpa tokoh kami yaitu pak Ben dan ibu Ary,” ungkap korlap aksi, Minun.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya menuntut, Ben Brahim dan Ary Egahni harus dibebaskan, karena menurut mereka ada kejanggalan beberapa saksi yang dihadirkan. Selain itu, pihaknya meminta hakim untuk bisa segera memutuskan keadilan.

Baca Juga :  BKKBN Kalteng Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

“Saya sebagai korlap dan sesuai kesepakatan massa aksi menuntut saksi yang menyampaikan kesaksiannya di depan dusta dapat dituntut kembali oleh hakim. Poin dari tuntutan kami, bebaskan pak Ben dan ibu Ary. Stop kriminalisasi terkait rekayasa kepada tokoh kami,” tegasnya.

Menurutnya, dalam tahapan persidangan terdakwa Ben Brahim ini, pihaknya akan tetap mengawal sampai tuntas dan selesai. Dari pantauan media di lokasi, jalannya aksi damai ini berjalan lancar dan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian setempat. (*jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru