PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Barito Selatan pada Kamis (9/10/2025) di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan jajaran Kanwil bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng Hajrianor, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhamad Mufid, Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, di antaranya Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Muradi bersama Bagian Hukum Setda Barito Selatan.
Pembahasan harmonisasi kali ini difokuskan pada Rancangan Peraturan Bupati Barito Selatan tentang Pedoman Pemberian Insentif Penyusunan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran bagi Guru Tidak Tetap dan Guru Tetap Yayasan, Pendidik PAUD Nonformal, serta Tutor Kesetaraan dan Laporan Pelaksanaan Kerja bagi Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Barito Selatan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, yang mewakili Kakanwil. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi tenaga pendidik di Barito Selatan.
Apresiasi disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Barito Selatan, Muradi, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam menghasilkan regulasi yang solid dan aplikatif. Ia berharap rancangan ini dapat segera diimplementasikan untuk mendukung kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di daerahnya.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng serta sesi diskusi untuk penyempurnaan rancangan. Saran dan masukan yang dihimpun dalam forum ini akan ditindaklanjuti melalui proses perbaikan dan selanjutnya diproses melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran.
“Peraturan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan dan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan. Kanwil Kemenkum Kalteng siap mendukung penuh agar regulasi yang dihasilkan benar-benar selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Barito Selatan,” ujarnya. (tim)