PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Masjid Darul Arqam Kompleks Perguruan Tinggi Muhammadiyah Palangka Raya tidak menyelenggarakan ibadah Salat Jumat pada hari ini 9 Juli 2021.
Hal ini, menyikapi dan memperhatikan edaran pimpinan pusat Muhammadiyah No. 05/EDR/I.0/E/2021, tentang imbauan perhatian, kewaspadaan, dan penanganan Covid-19. Diperkuat dengan instruksi Gubernur Kalteng perihal pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya perihal PPKM Masjid Darul Arqam Palangka Raya meniadakan Salat Jumat.
Ketua Pengurus Masjid Dadul Arqam Ustaz Juhri membenarkan hal tersebut dan ia mengatakan dengan meniadakan Salat Jumat di Masjid Darul Arqam maka jamaah dapat menjalankan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
"Ketentuan peniadaan Salat Jumat ini akan dilihat lagi perkembangan selanjutnya apakah hari ini saja atau dilanjutkan sampai Jumat berikutnya. Kita semua berharap keputusan bersama tdalam meniadakan Salat Jumat ini dapat memutus penyebaran Covid-19,” katanya, Jumat (9/7).
Sebagaimana diketahui sejumlah daerah di Kalimantan Tengah telah menerapkan kebijakan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terutama Palangka Raya. Kota Palangka Raya saat ini ditetapkan salah satu dari Kota yang termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 (Insiden sangat tinggi) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 terkait aturan PPKM Mikro yang berlaku mulai 8 hingga 20 Juli 2021.
Ketua Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya, melalui Ketua Harian , Emi Abriyani mengungkapkan sanksi yang akan diterima bagi pelanggar aturan PPKM yang diterbitkan melalui SE diberikan secara bertahap.
“Sanksi yang diterima bagi pelanggar aturan PPKM dilakukan secara bertahap. Pertama lisan, kedua tertulis dan ketiga didenda,” jelas Emi baru baru ini.
Sebagaimana diketahui sanksi yang akan diterapkan pada Perketat PPKM Mikro menggunakan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya No 4 Tahun 2021.