PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO โ Langkah tegas dilakukan jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun setelah razia kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), beberapa waktu lalu.
Sejumlah barang terlarang yang ditemukan saat razia dalam lapas langsung dimusnahkan. Razia gabungan itu dilakukan bersama Kodim 1014 Pangkalan Bun, Polres Kobar serta BNN Kabupaten Kobar.
Barang bukti yang ditemukan dari WBP dan dimusnahkan antara lain ponsel, kabel charger, serta senjata tajam. Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Herry Muhamad Ramdan, mengaku pihaknya sudah memusnahkan barang bukti hasil razia sebelumnya.
Dia mengakui, pihaknya masih menemukan barang-barang terlarang itu masuk dalam lapas. Walaupun selama ini aturannya sudah jelas dan tegas, apabila ditemukan akan disita dan diberikan sanksi. Pemusnahan barang bukti ini sebagai tindak lanjut dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Tujuannya agar lapas harus benar-benar steril dan tidak boleh ada barang yang tidak diperkenankan berada di blok tahanan.
โKami melakukan pemusnahan sebagai upaya tindakan tegas yang dilakukan selama ini dan saat ini momen bulan suci Ramadan, para WBP dapat menjalankan ibadah dengan baik. Kami tidak ingin nantinya mereka melakukan pelanggaran yang sama,โ katanya.
Herry menegaskan, barang-barang tersebut tidak diperkenankan berada dalam lapas. Pihak lapas rutin melakukan razia pada kamar blok hunian warga binaan yang juga melibatkan pihak lainnya.
โKami tidak akan berhenti di sini saja dan akan terus melakukan razia di kamar hunian WBP. Semua dilakukan agar menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Pangkalan Bun,โ tegasnya. (son/ens/kpg)