PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penghentian praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kepala DLH Kalimantan Tengah Joni Harta mengatakan pemerintah provinsi terus memberikan pendampingan, masukan, dan bantuan kepada daerah dalam upaya pengurangan serta pengelolaan sampah.
“Harapan kami dengan teguran atau surat yang kemarin dilakukan KLH melalui pendamping itu arahnya sudah ke sanitary landfill. Harapannya kabupaten dan kota sudah bisa segera melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pemerintah,” katanya, Senin (8/6/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki peran pembinaan dan koordinasi dalam pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju sanitary landfill menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan sekaligus memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami sifatnya memberikan masukan, bantuan, dan rumusan berkait dengan pengurangan sampah di seluruh Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Joni berharap seluruh daerah dapat mempercepat berbagai persiapan yang diperlukan agar target penghentian praktik open dumping dapat terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penghentian praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kepala DLH Kalimantan Tengah Joni Harta mengatakan pemerintah provinsi terus memberikan pendampingan, masukan, dan bantuan kepada daerah dalam upaya pengurangan serta pengelolaan sampah.
“Harapan kami dengan teguran atau surat yang kemarin dilakukan KLH melalui pendamping itu arahnya sudah ke sanitary landfill. Harapannya kabupaten dan kota sudah bisa segera melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pemerintah,” katanya, Senin (8/6/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki peran pembinaan dan koordinasi dalam pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju sanitary landfill menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan sekaligus memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami sifatnya memberikan masukan, bantuan, dan rumusan berkait dengan pengurangan sampah di seluruh Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Joni berharap seluruh daerah dapat mempercepat berbagai persiapan yang diperlukan agar target penghentian praktik open dumping dapat terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. (adr)