KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Masyarakat Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor kepolisian.
Satlantas Polres Seruyan menghadirkan layanan SIM Keliling, yang memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit, melalui Kasatlantas AKP Sugeng, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.
“Kami terus berupaya menghadirkan inovasi agar masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian dengan lebih mudah. SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak,” ujar AKP Sugeng, Sabtu (8/3).
Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pemohon yang memanfaatkan layanan ini. Selain memperpanjang SIM, masyarakat juga diberikan edukasi terkait aturan berlalu lintas untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di jalan raya.
“Kegiatan ini akan terus berlanjut dan kami optimalkan agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya, Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Desa Bangkal dan sekitarnya lebih mudah dalam memenuhi kewajiban administratif tanpa terkendala jarak dan waktu,” ungkap AKP Sugeng. (ais)