25.2 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Lima Titik Baliho Kedaluwarsa di Palangkaraya Disegel

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satpol PP Kota Palangkaraya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penertiban terhadap baliho yang masa izinnya telah habis.

Penertiban ini, dilakukan di lima lokasi strategis yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Jumat (6/12/2024).

Berlianto menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Kota. Sebelum langkah tegas diambil, pihak pengelola baliho telah diberikan surat peringatan untuk memperpanjang izin atau mencopot reklame secara mandiri.

Namun, peringatan tersebut, tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan.

“Langkah tegas ini terpaksa kami ambil setelah pemilik tidak menunjukkan itikad baik untuk memperpanjang izin atau menurunkan baliho mereka. Oleh karena itu, Satpol PP bersama dinas terkait menyegel baliho-baliho tersebut,” jelasnya, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga :  Teras Narang Ungkap Kejelasan Soal IBILAGA Kabupaten Pulang Pisau

Baliho-baliho yang disegel berada di kawasan strategis seperti bundaran kecil, yang merupakan pusat perhatian di Kota Palangkaraya. Meski demikian, kegiatan penyegelan berjalan aman dan lancar.

“Diharapkan, pemilik baliho segera mencopot reklame mereka secara sukarela setelah adanya penyegelan ini,” tambahnya.

Penertiban dia katakan merupakan upaya pemerintah Kota Palangka Raya untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga keindahan dan keteraturan Kota Cantik.

Dengan tindakan ini, diharapkan masyarakat, terutama pengelola reklame, dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku demi kenyamanan bersama. (ndo/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satpol PP Kota Palangkaraya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penertiban terhadap baliho yang masa izinnya telah habis.

Penertiban ini, dilakukan di lima lokasi strategis yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Jumat (6/12/2024).

Berlianto menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Kota. Sebelum langkah tegas diambil, pihak pengelola baliho telah diberikan surat peringatan untuk memperpanjang izin atau mencopot reklame secara mandiri.

Namun, peringatan tersebut, tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan.

“Langkah tegas ini terpaksa kami ambil setelah pemilik tidak menunjukkan itikad baik untuk memperpanjang izin atau menurunkan baliho mereka. Oleh karena itu, Satpol PP bersama dinas terkait menyegel baliho-baliho tersebut,” jelasnya, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga :  Teras Narang Ungkap Kejelasan Soal IBILAGA Kabupaten Pulang Pisau

Baliho-baliho yang disegel berada di kawasan strategis seperti bundaran kecil, yang merupakan pusat perhatian di Kota Palangkaraya. Meski demikian, kegiatan penyegelan berjalan aman dan lancar.

“Diharapkan, pemilik baliho segera mencopot reklame mereka secara sukarela setelah adanya penyegelan ini,” tambahnya.

Penertiban dia katakan merupakan upaya pemerintah Kota Palangka Raya untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga keindahan dan keteraturan Kota Cantik.

Dengan tindakan ini, diharapkan masyarakat, terutama pengelola reklame, dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku demi kenyamanan bersama. (ndo/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru