KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Balai Rehabilitasi Sosial Penyadang Disabilitas Mental (BRSPDM) Budi Luhur Banjarbaru yang merupakan Balai Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI bersama Dinas Sosial Kabupaten Kapuas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, melakukan pembebasan terhadap penyandang gangguan jiwa yang kondisinya dipasung, Rabu (5/10/2022).
Tim gabungan itu langsung mengevakuasi dua orang warga penderita gangguan jiwa yang terpasung. Masing-masing di Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh dan Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung. Kedua ODGJ itu selanjutnya dibawa berobat ke RSJ Kalawa Atei Palangka Raya dan direhab di Balai Rehabilitasi Sosial BRPSDM Budi Luhur Banjarbaru.
Kepala BRPSDM Budi Luhur Banjarbaru, Badriyah menjelaskan kegiatan ini adalah pelaksanaan program bebas pasung bagi penyandang gangguan jiwa, dan Kabupaten Kapuas dipilih sebagai lokasi awal, karena pihak Pemkab Kapuas dalam hal ini Dinas Sosialnya aktif berkoordinasi dengan Kemensos RI.
“Dalam hal ini BRPSDM Budi Luhur, berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk tahap awal ditargetkan dua orang yang akan kita bebas pasung,” ucapnya.
Menurutnya secara bertahap akan menyasar lagi ODGJ yang masih ada dalam pasungan. Dia menjelaskan, bahwa disamping ditangani secara medik dan direhabilitasi secara sosial melalui BRSPDM Banjarbaru, Kemensos RI juga akan memberikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada keluarga penyandang disabilitas mental.
“Dengan harapan setelah selesai masa rehabilitasi sosial di BRSPDM Budi Luhur Banjarbaru dan dikembalikan ke pihak keluarga, pihak keluarga siap untuk meneruskan perawatan dan penanganannya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan menyampaikan program ini sangat membantu Pemerintah Daerah dalam penangangan masalah sosial, khususnya penyandang disabilitas jiwa dalam pasungan.
Budi menjelaskan bahwa Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya secara sinergis dan kolaboratif akan terus aktif mendorong program dan kegiatan dalam rangka penanganan ODGJ dalam pasungan.
“Sehingga kita berharap ke depan tidak ada lagi ODGJ yang dipasung dan dapat ditangani secara medis maupun rehabilitasi sosialnya,” ucapnya.
Budi mengakui penanganan ODGJ memerlukan sinergi dan kerjasama semua pihak khususnya keluarga dan masyarakat, karena peran keluarga dan masyarakat sangat menentukan untuk proses rehabilitasi sosial yang berkelanjutan. Misalnya kesadaran untuk memberikan obat-obatan dan perawatan di lingkungan keluarga.
“Perhatian keluarga dan masyarakat dalam penanganan ODGJ, merupakan faktor penentu untuk menjamin bahwa ODGJ tetap mendapatkan perlakuan yang layak sebagai manusia,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)