Site icon Prokalteng

Bercengkerama dengan Kolega, Teras Narang Bahas Soal Ini

Anggota DPD RI, Agustin Terasa Narang bercengkerama dengan kolega jelang Sidang Paripurna DPD RI, Selasa (7/5/2024).

PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI, Agustin Terasa Narang bercengkerama dengan kolega jelang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Selasa (7/5/2024). Dalam kesempatan ini pihaknya menyampaikan laporan pengawasan yang kami lakukan dalam masa reses yang lalu.

“Untuk kami dari anggota Komite II DPD RI sendiri ditugasi peran inventarisasi masalah dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal (UU Metrologi Legal) serta Perubahannya dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,” kata Teras.

Secara umum mekanisme pengawasan terhadap penggunaan alat ukur atau takaran di wilayah Kalimantan Tengah perlu mendapatkan atensi lebih. Hal ini mengingat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk Metrologi Legal telah mengalami perubahan di mana kewenangan melakukan tera terhadap alat ukur, takar dan timbang telah beralih dari provinsi ke kabupaten/kota.

“Dalam pelaksanaannya di Kalimantan Tengah, peralihan fungsi dan kewenangan ini tidak berjalan efektif dan menimbulkan persoalan. Di antaranya peralihan staf ke daerah tidak disertai dengan peralihan alat tera yang memadai, ketiadaan gedung kerja sendiri, hingga ketiadaan petugas pengawas,” tuturnya.

Ada pengaruh prioritas anggaran daerah dan juga keseriusan untuk mengoptimalkan peran UPTD Metrologi Legal sehingga berdampak pada lemahnya pengawasan berkala atas alat ukur yang ada di masyarakat.

Dampak dari lemahnya peran UPTD Metrologi Legal ini juga berdampak pada terbatasnya kegiatan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat terkait pentingnya menggunakan alat ukur atau takaran yang akurat. Pengawasan juga umumnya terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dilakukan hanya pada hari raya besar keagamaan.

“Selain itu publik juga belum begitu memahami peran UPTD Metrologi Legal dan pentingnya memahami soal alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya. Baik dari sisi konsumen maupun pedagang,” jelasnya.

Terjadinya masalah terkait Metrologi Legal di daerah juga berkaitan dengan tidak kuatnya peran dari UU Metrologi Legal yang telah berusia puluhan tahun. Hasilnya banyak aturan terkait dengan metrologi justru tersebar di berbagai UU lain menurut bidang usahanya. Belum lagi UU ini dianggap tidak lagi cukup relevan dengan perkembangan sains dan teknologi terkini termasuk pada bidang metrologi ilmiah dan metrologi industri. Sehingga aspek-aspek perlindungan konsumen, perlindungan publik, lewat UU yang ada belum cukup memadai.

“Untuk itu penting agar ada langkah revisi terhadap UU Metrologi Lokal serta pengembangan lebih lanjut peran UPTD Metrologi Legal yang kini ada di tingkat kabupaten dan kota. Peran-peran provinsi dan pemerintah pusat diharapkan juga makin optimal agar UPTD ini bisa berfungsi untuk melindungi kepentingan publik/konsumen, termasuk berperan dalam mendorong kualitas pelaku usaha demi peningkatan sektor perdagangan daerah maupun nasional,” ungkapnya. (tim)

Exit mobile version