NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Minimnya pengetahuan aparatur desa mengenai tata kelola aset desa dan Koperasi Desa (Kopdes) dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum di masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, personel Bidang Hukum (Bidkum) Polres Lamandau menggelar penyuluhan hukum intensif guna membekali para perangkat desa dengan pemahaman regulasi yang tepat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Sosialisasi ini dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, pengurus koperasi desa, serta perwakilan instansi terkait di wilayah setempat.
Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa agar mampu mengelola aset dan koperasi secara transparan terbuka dalam pelaporan akuntabel dapat dipertanggungjawabkan secara data dan fisik sesuai regulasi merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu anggota Bidkum Polres Lamandau, Wasto, menjelaskan bahwa materi yang disampaikan mencakup aspek-aspek krusial, mulai dari dasar hukum pengelolaan aset hingga tata kelola administrasi yang benar.
“Dalam penyuluhan ini, kami menekankan pentingnya pengelolaan aset desa yang tertib administrasi dan sesuai aturan. Hal ini penting guna menghindari penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi,” ujar Wasto dalam keterangannya. Rabu (7/1/2026).
Selain itu, tim Bidkum juga memaparkan potensi permasalahan hukum yang sering muncul di lapangan serta langkah-langkah preventif untuk mengantisipasinya.
Tidak hanya bersifat satu arah, kegiatan ini juga menjadi ruang bagi para peserta untuk berkonsultasi. Dalam sesi tanya jawab, para perangkat desa dan pengurus Kopdes menyampaikan berbagai kendala teknis yang mereka hadapi dalam pengelolaan aset di wilayah masing-masing.
Wasto berharap, melalui edukasi ini, para pengelola desa di Kecamatan Delang dapat bekerja lebih profesional.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa dan pengurus Kopdes dapat lebih memahami aspek hukum, sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional serta terhindar dari permasalahan hukum di masa mendatang,” pungkasnya. (bib)


