PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, mengimbau kepada para pekerja di wilayah Kota Cantik ini agar berani melaporkan perusahaan yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Idulfitri tahun ini.
“Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada karyawan,” kata Amandus Frenaldy, Jumat (6/3/2026).
Dia mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak para pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan yang kondisi keuangannya sehat untuk menunda atau memotong pembayaran THR karena aturan hukumnya sudah jelas dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Disnaker Kota Palangka Raya juga membuka posko pengaduan khusus guna memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Posko ini menjadi tempat bagi pekerja untuk menyampaikan aduan sekaligus berkonsultasi terkait persoalan pencairan THR,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
“Tindakan tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah tersebut untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dilaksanakan.
“Melalui pengawasan ini, diharapkan perusahaan dapat mematuhi aturan, termasuk memberikan THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun,” tutupnya. (adr)


