26.4 C
Jakarta
Thursday, January 8, 2026

Penyidikan Korupsi Ekspor Mineral, Kejati Kalteng Geledah Kantor PTSP

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 hingga 2025. Perkara tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi  mengaku telah melakukan penggeledahan di 2 tempat yakni Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kalteng yang baru di Jalan Yos Soedarso, dan PTSP yang lama di jalan Tjilik Riwut untuk memperkuat pembuktian.

Hanafi mengatakan, dari hasil penggeledahan telah menyita beberapa alat bukti.

”Yang dimana alat bukti tersebut untuk memperkuat hasil pemeriksaan sebelumnya, beberapa diantaranya ada 1 unit Hp, 1 box kontainer, berkas perusahaan-perusahaan yang mengajukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), dan dokumen-dokumen proses pengajuan IUP di Dinas PTSP,” ujarnya, kepada awak media di Gedung Kejati Kalteng, Selasa (6/1/2026) Sore.

Baca Juga :  Lagi! Bawaslu Bergerak Tertibkan APS di Kota Palangkaraya

Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya (IH) Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , dan (ETS) karyawan PT IM, yang sebelumnya sudah ditahan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sebelumnya (VC) Kepala Dinas ESDM juga diperiksa, dalam Kapasitasnya  sebagai Saksi Untuk tersangka Lain.

“Kami juga melakukan pemeriksaan tersangka IH dan ETS yg beberapa waktu lalu dilakukan penahanan, selaku tersangka, dan hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka VC sebagai Saksi untuk tersangka lainnya, ” jelasnya

Hanafi menyimpulkan bahwa sampai saat ini telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 4 orang.

Electronic money exchangers listing

“Dengan ini sudah dilakukan beberapa penahan, IH, ETS, VC, dan HS, “terangnya.

Hanafi juga menambahkan, Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di dari PT IM, dan beberapa dinas yaitu Dinas ESDM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin)  untuk memperkuat bukti.

Baca Juga :  Setop dan Cabut Izin Perkebunan Sawit yang Merampas Lahan Masyarakat.

“Untuk memperkuat pembuktian, Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PT. IM Mulai dari human resources, dinas ESDM, dan Disdagperin untuk memperkuat penyidikan, ” tutupnya (Her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 hingga 2025. Perkara tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi  mengaku telah melakukan penggeledahan di 2 tempat yakni Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kalteng yang baru di Jalan Yos Soedarso, dan PTSP yang lama di jalan Tjilik Riwut untuk memperkuat pembuktian.

Hanafi mengatakan, dari hasil penggeledahan telah menyita beberapa alat bukti.

Electronic money exchangers listing

”Yang dimana alat bukti tersebut untuk memperkuat hasil pemeriksaan sebelumnya, beberapa diantaranya ada 1 unit Hp, 1 box kontainer, berkas perusahaan-perusahaan yang mengajukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), dan dokumen-dokumen proses pengajuan IUP di Dinas PTSP,” ujarnya, kepada awak media di Gedung Kejati Kalteng, Selasa (6/1/2026) Sore.

Baca Juga :  Lagi! Bawaslu Bergerak Tertibkan APS di Kota Palangkaraya

Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya (IH) Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , dan (ETS) karyawan PT IM, yang sebelumnya sudah ditahan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sebelumnya (VC) Kepala Dinas ESDM juga diperiksa, dalam Kapasitasnya  sebagai Saksi Untuk tersangka Lain.

“Kami juga melakukan pemeriksaan tersangka IH dan ETS yg beberapa waktu lalu dilakukan penahanan, selaku tersangka, dan hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka VC sebagai Saksi untuk tersangka lainnya, ” jelasnya

Hanafi menyimpulkan bahwa sampai saat ini telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 4 orang.

“Dengan ini sudah dilakukan beberapa penahan, IH, ETS, VC, dan HS, “terangnya.

Hanafi juga menambahkan, Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di dari PT IM, dan beberapa dinas yaitu Dinas ESDM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin)  untuk memperkuat bukti.

Baca Juga :  Setop dan Cabut Izin Perkebunan Sawit yang Merampas Lahan Masyarakat.

“Untuk memperkuat pembuktian, Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PT. IM Mulai dari human resources, dinas ESDM, dan Disdagperin untuk memperkuat penyidikan, ” tutupnya (Her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/