24.7 C
Jakarta
Saturday, December 6, 2025

Damang Desak Sanksi Adat Berat untuk Pelaku Narkoba

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penanganan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan setelah para pimpinan adat Dayak sepakat mendorong penerapan sanksi adat yang lebih tegas.

Dalam Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN, para Damang, DAD, Batamad, dan GDAN menyuarakan desakan keras agar peredaran narkoba ditindak dengan aturan adat yang jelas dan berat. Rapat berlangsung selama dua hari, 4–5 Desember 2025, di Hotel M Bahalap Palangka Raya.

Mereka menilai maraknya narkoba sudah merusak ketahanan sosial masyarakat adat, sehingga penanganan dengan pendekatan hukum adat perlu diperkuat. Salah satu yang disorot adalah belum adanya ketentuan khusus tentang narkoba dalam Perjanjian Tumbang Anoi yang memuat 96 pasal.

Baca Juga :  Darurat Narkoba Merambah Dunia Pendidikan di Kotim

Damang Sebangau Kota, Wawan Embang, menegaskan meski aturan khusus belum dibuat, peradilan adat tetap bisa menjatuhkan sanksi keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Sanksinya bisa berupa pengucilan, pemiskinan, sampai pengusiran dari wilayah adat. Karena itu revisi aturan adat sangat mendesak agar landasan penegakannya lebih jelas,” katanya.

Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, juga memaparkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Ia mengungkapkan sekitar 90 persen ODGJ di salah satu rumah gangguan jiwa di Palangka Raya mengalami kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba.

“GDAN siap menerima laporan dari Damang dan langsung meneruskannya ke Kapolda. Kapolda sudah berkomitmen menindak siapa pun, termasuk oknum polisi, bila terbukti terlibat narkoba,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Rehab Semi Militer, Tanpa Obat Kimia

Ketua Bidang Hukum Batamad, Heronika Rahan, menambahkan bahwa narkoba telah menggerus nilai sosial masyarakat adat. Dengan adanya Perda No.16/2008 dan Perda No.3/2019, Batamad memiliki dasar hukum untuk memperkuat pengamanan wilayah adat bersama DAD.

Selama dua hari diskusi, sejumlah rekomendasi mengemuka: revisi Perjanjian Tumbang Anoi, pembentukan unit GDAN di setiap daerah, serta penyusunan MoU antara DAD, Damang, BNN, dan Polda. Seluruh struktur adat juga diminta lebih aktif melaporkan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda Dayak. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penanganan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan setelah para pimpinan adat Dayak sepakat mendorong penerapan sanksi adat yang lebih tegas.

Dalam Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN, para Damang, DAD, Batamad, dan GDAN menyuarakan desakan keras agar peredaran narkoba ditindak dengan aturan adat yang jelas dan berat. Rapat berlangsung selama dua hari, 4–5 Desember 2025, di Hotel M Bahalap Palangka Raya.

Mereka menilai maraknya narkoba sudah merusak ketahanan sosial masyarakat adat, sehingga penanganan dengan pendekatan hukum adat perlu diperkuat. Salah satu yang disorot adalah belum adanya ketentuan khusus tentang narkoba dalam Perjanjian Tumbang Anoi yang memuat 96 pasal.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Darurat Narkoba Merambah Dunia Pendidikan di Kotim

Damang Sebangau Kota, Wawan Embang, menegaskan meski aturan khusus belum dibuat, peradilan adat tetap bisa menjatuhkan sanksi keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Sanksinya bisa berupa pengucilan, pemiskinan, sampai pengusiran dari wilayah adat. Karena itu revisi aturan adat sangat mendesak agar landasan penegakannya lebih jelas,” katanya.

Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, juga memaparkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Ia mengungkapkan sekitar 90 persen ODGJ di salah satu rumah gangguan jiwa di Palangka Raya mengalami kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba.

“GDAN siap menerima laporan dari Damang dan langsung meneruskannya ke Kapolda. Kapolda sudah berkomitmen menindak siapa pun, termasuk oknum polisi, bila terbukti terlibat narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Rehab Semi Militer, Tanpa Obat Kimia

Ketua Bidang Hukum Batamad, Heronika Rahan, menambahkan bahwa narkoba telah menggerus nilai sosial masyarakat adat. Dengan adanya Perda No.16/2008 dan Perda No.3/2019, Batamad memiliki dasar hukum untuk memperkuat pengamanan wilayah adat bersama DAD.

Selama dua hari diskusi, sejumlah rekomendasi mengemuka: revisi Perjanjian Tumbang Anoi, pembentukan unit GDAN di setiap daerah, serta penyusunan MoU antara DAD, Damang, BNN, dan Polda. Seluruh struktur adat juga diminta lebih aktif melaporkan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda Dayak. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru