PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah menyerahkan Piagam dan Pin Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2025 kepada sejumlah kepala desa yang aktif menyelesaikan sengketa masyarakat tanpa melalui jalur pengadilan. Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng, Palangka Raya, Kamis (5/3/2026).
Program Non Litigation Peacemaker (NLP) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum ini mendorong kepala desa dan lurah menjadi mediator di tengah masyarakat. Tujuannya agar berbagai persoalan hukum di tingkat desa dapat diselesaikan lewat musyawarah sebelum berlanjut ke proses peradilan.
Melalui program tersebut, para kepala desa dibekali pemahaman serta keterampilan dalam melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa secara damai. Pendekatan ini dinilai mampu menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus menekan potensi konflik yang berkepanjangan.
Penyerahan piagam dan pin NLP juga menjadi bentuk apresiasi bagi para kepala desa yang berperan sebagai agen perdamaian di wilayahnya. Langkah ini sekaligus memperkuat budaya penyelesaian masalah secara dialogis dan kekeluargaan di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengatakan peran kepala desa sebagai Non Litigation Peacemaker sangat penting untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.
“Program Non Litigation Peacemaker ini langkah strategis untuk membangun budaya penyelesaian sengketa secara damai di masyarakat. Kepala desa punya posisi penting sebagai penengah yang bisa menghadirkan solusi adil dan diterima semua pihak,” ujar Hajrianor.
Ia berharap para kepala desa yang menerima piagam dan pin NLP dapat terus menjadi teladan dalam mengedepankan musyawarah serta memperkuat kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.
Dengan peran tersebut, kepala desa diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga kedamaian dan menyelesaikan berbagai persoalan warga secara bijak tanpa harus berujung ke pengadilan. (tim)
PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah menyerahkan Piagam dan Pin Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2025 kepada sejumlah kepala desa yang aktif menyelesaikan sengketa masyarakat tanpa melalui jalur pengadilan. Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng, Palangka Raya, Kamis (5/3/2026).
Program Non Litigation Peacemaker (NLP) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum ini mendorong kepala desa dan lurah menjadi mediator di tengah masyarakat. Tujuannya agar berbagai persoalan hukum di tingkat desa dapat diselesaikan lewat musyawarah sebelum berlanjut ke proses peradilan.
Melalui program tersebut, para kepala desa dibekali pemahaman serta keterampilan dalam melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa secara damai. Pendekatan ini dinilai mampu menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus menekan potensi konflik yang berkepanjangan.
Penyerahan piagam dan pin NLP juga menjadi bentuk apresiasi bagi para kepala desa yang berperan sebagai agen perdamaian di wilayahnya. Langkah ini sekaligus memperkuat budaya penyelesaian masalah secara dialogis dan kekeluargaan di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengatakan peran kepala desa sebagai Non Litigation Peacemaker sangat penting untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.
“Program Non Litigation Peacemaker ini langkah strategis untuk membangun budaya penyelesaian sengketa secara damai di masyarakat. Kepala desa punya posisi penting sebagai penengah yang bisa menghadirkan solusi adil dan diterima semua pihak,” ujar Hajrianor.
Ia berharap para kepala desa yang menerima piagam dan pin NLP dapat terus menjadi teladan dalam mengedepankan musyawarah serta memperkuat kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.
Dengan peran tersebut, kepala desa diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga kedamaian dan menyelesaikan berbagai persoalan warga secara bijak tanpa harus berujung ke pengadilan. (tim)