26.2 C
Jakarta
Friday, March 6, 2026

Kejari Kobar Pastikan Kemenangan Atas Gugatan Perlawanan Eksekusi

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO-Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memastikan kemenangan atas gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan PT Kapuas Prima Coal (KPC) dan Padli Noor. Eksekusi lahan HPL seluas 587.704,5 meter persegi segera dilanjutkan.

Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili PT Pelindo, perkara tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sistem e-Court pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dr. Nurwinardi, SH, MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Widhi Jatmiko. Menjelaskan bahwa perlawanan eksekusi diajukan atas perkara pokok yang sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah areal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 587.704,5 meter persegi.

Baca Juga :  Peringatan BMKG: Masyarakat Kalteng Waspadai Cuaca Ekstrem

Menurut Widhi, setelah putusan inkrah, tim JPN telah mengajukan permohonan eksekusi pada 27 September 2024. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun juga telah menetapkan pelaksanaan eksekusi dengan melakukan teguran (aanmaning), serta menggelar rapat koordinasi persiapan eksekusi pada 31 Juli 2025. Namun, proses tersebut sempat tertunda karena adanya perlawanan.

“Dengan telah diputuskannya gugatan bantahan ini, kami tim JPN akan melanjutkan proses eksekusi yang sempat tertunda selama satu tahun,” ujarnya.

Widhi menegaskan seluruh tahapan proses hukum telah ditempuh, baik pada tingkat judex facti di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, maupun judex juris di Mahkamah Agung.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, dua upaya perlawanan eksekusi juga telah diputuskan oleh pengadilan. “Kami tegaskan bahwa semua tahapan proses hukum sudah dilalui. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun bukan melawan hukum, melainkan implementasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Baca Juga :  Terjepit Cincin, Damkar Evakuasi Jari Tengah Wanita di Palangka Raya

Dengan putusan terbaru ini, Kejari Kobar memastikan langkah eksekusi terhadap objek sengketa akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (hms/ala/kpg)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO-Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memastikan kemenangan atas gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan PT Kapuas Prima Coal (KPC) dan Padli Noor. Eksekusi lahan HPL seluas 587.704,5 meter persegi segera dilanjutkan.

Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili PT Pelindo, perkara tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sistem e-Court pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dr. Nurwinardi, SH, MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Widhi Jatmiko. Menjelaskan bahwa perlawanan eksekusi diajukan atas perkara pokok yang sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Electronic money exchangers listing

Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah areal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 587.704,5 meter persegi.

Baca Juga :  Peringatan BMKG: Masyarakat Kalteng Waspadai Cuaca Ekstrem

Menurut Widhi, setelah putusan inkrah, tim JPN telah mengajukan permohonan eksekusi pada 27 September 2024. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun juga telah menetapkan pelaksanaan eksekusi dengan melakukan teguran (aanmaning), serta menggelar rapat koordinasi persiapan eksekusi pada 31 Juli 2025. Namun, proses tersebut sempat tertunda karena adanya perlawanan.

“Dengan telah diputuskannya gugatan bantahan ini, kami tim JPN akan melanjutkan proses eksekusi yang sempat tertunda selama satu tahun,” ujarnya.

Widhi menegaskan seluruh tahapan proses hukum telah ditempuh, baik pada tingkat judex facti di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, maupun judex juris di Mahkamah Agung.

Selain itu, dua upaya perlawanan eksekusi juga telah diputuskan oleh pengadilan. “Kami tegaskan bahwa semua tahapan proses hukum sudah dilalui. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun bukan melawan hukum, melainkan implementasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Baca Juga :  Terjepit Cincin, Damkar Evakuasi Jari Tengah Wanita di Palangka Raya

Dengan putusan terbaru ini, Kejari Kobar memastikan langkah eksekusi terhadap objek sengketa akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (hms/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru